Pacitan - Proyek reklamasi kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, terkendala kelengkapan dokumen UKL-UPL(upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan), sehingga pelaksanaannya dihentikan sementara. "Itu merupakan persyaratan administratif yang wajib dipenuhi. Jika tidak, proyek harus dihentikan sampai dokumen UKL-UPL dilengkapi sesuai ketentuan," ujar Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Pacitan, Joni Maryono, Senin. Dampak lingkungan atas proyek reklamasi pelabuhan itu sendiri telah lama dikeluhkan masyarakat sekitar, khususnya nelayan. Hal itu dikarenakan proyek reklamasi pelabuhan menyebabkan terjadinya pemindahan atau penyempitan alur sungai. Ia mengemukakan, penyusutan lebar sungai cukup luas, yakni sebelumnya lebar muara sungai mencapai 20 meter, kini menyusut sekitar tujuh meter sehingga tinggal 13 meter saja. Dampaknya, lalu-lalang kapal nelayan terganggu. Penyempitan terjadi karena dilakukan penimbunan sekitar muara sungai untuk memperluas daratan di area pelabuhan. Joni mengungkapkan, keberadaan dokumen UKL dan UPL penting dalam sebuah proses pembangunan, sebab berkaitan dengan dampak sosial dan lingkungan. Idealnya, lanjut dia, dokumen sudah diterbitkan sebelum proses reklamasi dijalankan. Karena itu, Joni berharap agar Pemprov Jatim segera melakukan kordinasi lebih intensif dengan Pemkab Pacitan. "Sesuai jawaban pihak pemprov, dokumen lingkungan direncanakan baru masuk pada APBD provinsi tahun depan," tuturnya. Belum terbitnya dokumen UKL dan UPL itu juga diakui Kepala UPT Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Jatim di PPP Tamperan, Moh Imam Subekti. Ia berjanji akan segera melengkapi kekurangan dokumen tersebut secepatnya. Imam juga menjelaskan bahwa proyek reklamasi di sisi utara kolam labuh itu pendanaannya berasal dari APBD provinsi dan APBN dengan total nilai alokasi mencapai Rp22 miliar. Dana yang berasal dari provinsi digunakan untuk sejumlah pekerjaan, di antaranya pemasangan batu untuk "breakwater" (penahan ombak), penggeseran alur muara sungai, dan pembuatan plengsengan. Proyek yang didanai APBD Provinsi berlangsung sejak April hingga Juni, sedangkan anggaran dari pemerintah pusat digunakan untuk tahap kedua atau pengurukan lahan darat baru seluas 3,5 hektare. Jadwalnya, terhitung mulai Juli hingga Oktober 2012. Proyek reklamasi itu menjadi salah satu pendukung program minapolitan di Pacitan. Sesuai rencana, seluruh infrastruktur penunjangnya rampung dikerjakan 2014. (*)
Reklamasi Pelabuhan Pacitan Terkendala Dokumen Lingkungan
Senin, 27 Agustus 2012 20:13 WIB