Malang (Antara Jatim) - Para pedagang di Pasar Induk Gadang mendesak DPRD Kota Malang, Jawa Timur, segera menandatangani perjanjian kerja sama atau PKS antara investor dengan pemkot agar pasar bisa segera dibangun. Sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Induk Gadang (P3G) Syamsul Alam di Malang, Jumat, mengatakan, PKS tersebut sudah diserahkan ke dewan pada awal Maret lalu, namun sampai sekarang belum ada respon (dibahas), akibatnya pembangunan PIG menjadi tertunda. "Seharusnya 15 hari setelah diserahkan sudah ada persetujuan dan jika pada 15 hari pertama masih belum ada persetujuan, maka dilanjutkan pada 15 hari tahap kedua. Namun, sekarang sudah lebih dari satu bulan masih belum ada pembahasan," tegas Syamsul disela-sela kedatangannya di gedung DPRD Kota Malang bersama puluhan pedagang lainnya. Sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama, kata Syamsul, jika hingga pada 15 hari tahap kedua masih belum ada respon, apalagi persetujuan, maka investor bisa langsung mengerjakan pembangunan, karena PKS tersebut dianggap sudah disetujui. Syamsul menegaskan jika pembangunan PIG tersebut sangat mendesak karena saat ini kondisi di kawasan itu sudah kumuh, bahakn keberadaan jalan dan jembatan kembar di kawasan PIG juga tidak berfungsi maksimal serta padatnya arus lalu lintas yang melintasi pasar. "Kami minta bapak-bapak wakil rakyat ini segera menyelesaikan dan menandatangani PKS agar PIG bisa segera dibangun dan pedagang bisa nyaman dalam berjualan," tegasnya. Sementara Direktur Operasional PT Itqoeni sebagai pemenang tender Widhi Dharma Setiyadi mengatakan, pembangunan PIG tergantung PKS yang sampai saat ini belum ditandatangani oleh dewan. "Sebenarnya, dalam aturannya boleh dikerjakan jika sudah melalui proses pengajuan selama dua kali 15 hari, namun bagaimanapun juga kami masih menunggu niat baik dari para wakil rakyat dulu untuk segera menyetujui PKS yang diajukan oleh pemkot," tegasnya. Ia mengakui jika kendala pembangunan PIG hanya ada di PKS yang sampai saat ini belum ditandatangani. Sedangkan pedagang yang sebelumnya menolak, sudah menyatakan persetujuannya setelah dilakukan sosialisasi terkait konsep pembangunan PIG ke depan. Pembangunan PIG yang diperkirakan menghabiskan anggaran sekitar Rp250 miliar itu tetap akan memrioritaskan keberadaan pedagang pasar tradisional yang jumlahnya mencapai 3.300 pedagang. "Seluruh pedagang tradisional ini nanti harus tetap menjadi bagian dari PIG yang baru. Kalaupun ada tambahan jumlah pedagang nantinya hanya sekitar 20 persen dan jenis dagangan yang di jual pun tidak boleh sama dengan yang ada di zona tradisional,' katanya, menambahkan. PIG bakal dibangun di atas lahan seluas 4 hektare dengan tiga lantai atau luas bangunan mencapai 70 ribu meter persegi. Konsep pembangunannya nanti akan disatukan dengan uji kir kendaraan dan dilengkapi alun-alun.(*)
Berita Terkait
Pedagang Tolak Pembangunan "PIG" Kota Malang
20 Februari 2013 17:14
DPRD: Bus Trans Jatim dorong ekonomi Malang Raya
20 Desember 2025 08:52
Golkar Jatim targetkan tambahan dua kursi DPRD Kota Malang
14 Desember 2025 20:12
DPRD minta Pemkot Malang segera isi jabatan strategis yang kosong
14 Desember 2025 14:30
DPRD Kota Malang rekomendasikan normalisasi drainase cegah banjir
8 Desember 2025 23:00
DPRD Kota Malang tegaskan penanganan banjir harus dievaluasi total
5 Desember 2025 14:33
DPRD Kota Malang: Penerapan digitalisasi aset untuk maksimalkan PAD
26 November 2025 22:45
DPRD Kota Malang tetapkan pembahasan 18 judul raperda pada 2026
26 November 2025 19:03
