Surabaya (Antara Jatim) - Ratusan massa mengatasnamakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Arak) menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengevaluasi pejabat Kejaksaan Negeri Mojokerto karena dinilai tidak serius menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp250.706.900 di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto. "Kami merasa kecewa dengan Kejari Mojokerto, khususnya ke Kepala Kejari dan Kasi Pidsus. Kami menilai keduanya tidak serius menangani kasus korupsi di Mojokerto, sehingga kami harap Kejati mengevaluasinya," ujar Koordinator aksi, Safri Nawawi, di sela aksinya di depan Kantor Kejati Jatim di Surabaya, Selasa. Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Mojokerto telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Mojokerto yang sebelumnya menjabat Sekretaris RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo berinisial Sht, Kasi RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo berinisial Swd dan Direktur CV Matahari selaku pihak rekanan, berinisial HP. Namun, kata Safri, dari tiga tersangka yang telah ditetapkan sejak pertengahan tahun lalu itu, hanya dari pihak rekanan saja yang ditahan, sedangkan dua tersangka lainnya hingga saat ini belum dilakukan penahanan. "Tidak hanya itu, dalam kasus ini Kejari Mojokerto juga telah memeriksa Sekkota Mojokerto, Suyitno, namun sekarang masih belum jelas status hukumnya," kata dia. Dari cara penanganan kasus tersebut, Safri menduga petinggi Kejari Mojokerto bertindak tidak adil. Karena itulah pihaknya berharap Kejati bertindak terhadap Kajari Mojokerto, Umbu Lage Woleka, dan Kasi Pidsus, Edwin Ignatius Beslar. Selain itu, Safri menyebut, belasan kasus korupsi lainnya terindikasi tidak ditangani serius Kejari Mojokerto. Diantaranya perkara dugaan korupsi dana Kasda Kabupaten Mojokerto senilai Rp213 juta yang telah menetapkan tersangka berinisial Sh beserta kawannya, namun hingga saat ini tidak ditahan. "Ada juga kasus dugaan korupsi peningkatan irigasi Peterongan di Kabupaten Jombang senilai Rp15,137 miliar, kasus dugaan korupsi DAK 2011 senilai Rp16 miliar di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, dan masih banyak lagi yang lainnya," kata Safri. Menanggapinya, Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim, Muljono, mengaku menindaklanjuti tuntutan tersebut dan akan dijadikan sebagai masukan. "Kami menerima semua aspirasi pengunjuk rasa dan pasti menindaklanjutinya. Nanti akan disampaikan ke Kajati Jatim," kata Muljono. Terkait penanganan perkara dugaan pengadaan alkes fiktif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kepala Kejaksaaan Tinggi Jatim, Arminsyah menyatakan masih dalam pengembangan penyidikan. Sementara itu, secara terpisah, aktivis LSM Gerakan Pengembalian Uang Rakyat (Gempur) memastikan berangkat bersama sejumlah warga Mojokerto ke Jakarta untuk melaporkan kasus pengadaan alkes tersebut ke Kejaksaan Agung RI. "Kami sudah sepakat berangkat pada Rabu (1/5) malam dan memasukkan laporan ke Kejagung. Selain itu kami juga ke Kantor KPK untuk meminta dilakukan supervisi atas penanganan perkara korupsi anggaran pengadaan alkes fiktif untuk anggaran 2008-2009 itu," kata Koordinator "Gempur", Sumantri.(*)
"Arak" Tuntut Kejati Jatim Evaluasi Kejari Mojokerto
Selasa, 30 April 2013 19:31 WIB