Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas nama Wahyudi Suyanto yang merupakan mantan notaris asal Surabaya, Jawa Timur.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, membenarkan jika Bareskrim Polri menetapkan Wahyu Suyanto sebagai tersangka.
"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis.
Namun, berkas perkara tersangka dikembalikan lagi kepada Penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi petunjuk dari Kejaksaan.
"Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Wahyudi Suyanto Nomor B-6489/ M.5.4/Eoh.1 /10/2024, tanggal 18 Oktober 2024," ujarnya.
Windhu mengaku tidak memiliki berwenang untuk menjawab apakah tersangka Wahyudi dilakukan penahanan atau tidak, karena kasus tersebut masih dalam wewenang Penyidik Bareskrim Polri.
"Bisa ditanyakan ke penyidik, karena masih kewenangan penyidik," jelas dia.
Diketahui, mantan notaris asal Surabaya, Jawa Timur, Wahyudi Suyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/ Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2024 dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.
Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP atas laporan Randy Piangga Basuki Putra, sesuai laporan polisi Nomor LP/B114/V/2023/ SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2023.
Diketahui, berdasarkan proses laporan yang dilakukan Randy Piangga Basuki Putra, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pernah meminta bantuan kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, untuk mencari dan menemukan Notaris Pengganti dan mencari surat ketetapan pensiun Wahyudi Suyanto yang berhubungan dengan proses jual beli hak atas tanah dengan luas 16.766 meter persegi.
Perjanjian jual beli ini berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005.
Dalam surat Bareskrim Polri yang ditandatangani Wadir Tindak Pidana Umum Mabes Polsi, Kombes Wira Satya Triputra, dijelaskan bahwa dalam PPJB Nomor 144 tersebut, objek diperjualbelikan seharga sekitar Rp 3,3 miliar. Pembayaran dilakukan dengan uang muka sebesar Rp 1,67 miliar. Sedangkan, pembayaran kedua belum terlaksana hingga hari ini.
Bareskrim mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/31.4a/III/RES/1.11/2024/Dittipidum pada 5 Maret 2024.
Disusul Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/S-1/483.2a/III/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 20 Maret 2024.
Hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri belum memberikan respon terkait kasus yang menyeret Notaris Wahyudi tersebut.