Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menandatangani Nota Kesepahaman dengan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dan PT Perhutani Alam Wisata Risorsis (PT Palawi Risorsis) untuk menjadi mitra strategis dalam penyelesaian permasalahan hukum keperdataan.
Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Rabu, mengatakan dukungan hukum yang diberikan ini bertujuan memperkuat pondasi hukum kedua perusahaan BUMN di sektor kehutanan itu dalam menjalankan tugas pengelolaan hutan negara.
"Kehadiran Kejati Jatim diharapkan membantu Perum Perhutani dan PT Palawi Risorsis untuk menghadapi permasalahan hukum yang semakin kompleks, terutama di tengah tantangan pasar global dan era transformasi digital,” ujar Mia.
Kerja sama tersebut, lanjutnya, mencakup berbagai bentuk layanan hukum, seperti bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi, pendampingan hukum dan audit hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pendampingan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak atas nama negara dalam permasalahan perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejati Jatim juga menanggapi polemik mengenai kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam menangani anak perusahaan BUMN, seperti PT Palawi Risorsis.
"Berdasarkan peraturan yang ada, anak perusahaan BUMN diperlakukan sama dengan BUMN induknya dalam menerima penugasan pemerintah atau dalam pelaksanaan pelayanan publik, sehingga kehadiran Jaksa Pengacara Negara sah dan sesuai aturan," tuturnya.
Dengan kerja sama ini, Kejati Jatim siap mendampingi Perum Perhutani dan PT Palawi Risorsis dalam pengelolaan hutan yang lestari dan pemanfaatan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan serta kepentingan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk mendukung Perhutani dalam menjalankan tugas dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme,” ujar Mia.
Kerja sama antara Kejati Jatim dan Perhutani ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan sinergi dan kualitas pengelolaan hutan negara di Jawa Timur, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di sektor kehutanan.