Bojonegoro (Antara Jatim) - Panwaslu Bojonegoro, Jatim, mengeluarkan peringatan kepada PKS dan Partai Nasdem yang dianggap telah melakukan kampanye secara terbuka ketika mendaftarkan bakal calon legislatif pemilu 2014 ke KPU beberapa hari yang lalu. "PKS dan Partai Nasdem sudah kita beri peringatan agar tidak mengulang melakukan kampanye sebelum waktunya," kata Ketua Panwaslu Bojonegoro Mustofirin, Jumat. Ia menjelaskan pengurus kedua partai itu sudah dipanggil untuk mendapatkan teguran karena melakukan kampanye secara terbuka ketika datang mendaftarkan bakal calon legislatif ke KPU, pada 22 April lalu. "Keduanya sudah kita panggil untuk klarifikasi sekaligus mendapatkan peringatan secara lesan. PKS juga sudah mengakui kesalahannya," ujarnya. Menurut dia, sesuai ketentuan sosialisasi partai atau bakal calon legislatif melalui selebaran, gambar di tempat umum tidak dilarang, kecuali yang dilakukan melalui media massa dan rapat terbuka. "Parpol yang melanggar ketentuan mengenai kampanye bisa mendapatkan sanksi dilarang kampanye bisa satu atau dua kali ketika masa kampanye pemilu 2014," jelasnya. Sebelum itu, katanya, pihaknya juga sudah mengeluarkan peringatan kepada PKB yang juga melakukan pelanggaran yaitu mengumumkan proses rekrutmen bakal calon legislatif melalui media massa. Selain itu, lanjutnya, PAN dan PPP juga memperoleh peringatan karena melakukan pemasangan gambar parpol di pohon dan lokasi umum yang diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro. Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya sudah membentuk panitia pengawas kecamatan (PPK) di 28 kecamatan yang jumlahnya di setiap kecamatan tiga personel. Saat ini, lanjut dia, jajarannya mulai memproses rekrutmen petugas pengawas lapangan (PPL) di 430 desa/kelurahan masing-masing desa/kelurahan satu personel. "Sesuai jadwal awal Mei baik PPL dan PPK akan langsung melakukan pengawasan semua proses tahapan Pilkada Jatim dan pemilu 2014," paparnya. (*)
Panwaslu Bojonegoro Peringatkan PKS Dan Nasdem
Jumat, 26 April 2013 14:47 WIB