Panwaslu Bojonegoro Masih Proses Pelanggaran Pilkada
Rabu, 14 November 2012 14:08 WIB
Bojonegoro - Panwaslu Bojonegoro, Jawa Timur, masih memproses sejumlah kasus pelanggaran pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai hasil rekomendasi Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk bisa membawa ke jalur hukum.
Ketua Panwaslu Bojonegoro Mulyono, didampingi Koordinator Hukum dan Pelanggaran Abdus Syafik, Rabu, mengatakan sejumlah kasus pelanggaran pilkada yang masih membutuhkan proses lebih lanjut yaitu laporan penghinaan di dalam kampanye pasangan M. Choiri-Untung Basuki (Choirun).
Di dalam kampanye itu, jelasnya, anggota Tim Sukses pasangan petahana Suyoto-Setyo Hartono (Toto) yaitu Anam Warsito melaporkan ada penghinaan yang dilakukan juru kampanye pasangan "Choirun" kepada pasangan "Toto.
"Kami akan meminta keterangan kepada pelapor untuk mengetahui jurkam yang melakukan penghinaan di dalam kampanyenya," katanya, menjelaskan.
Selain itu, tambah Ketua Panwaslu Kecamatan Kota Herry Purwanto, pihaknya juga meminta koordinator kampanye "Choirun" untuk menurunkan gambar sebuah organisasi Islam yang ada di lingkungan ajang kampanye.
"Gambar langsung diturunkan, tapi bukan masuk pelanggaran," ucapnya.
Pelanggaran lainnya, lanjutnya, juga masih dalam proses yaitu politik uang yang dilaporkan tim sukses "Choirun" di Desa Simbatan, Kecamatan Kanor, menjelang coblosan.
Ia melaporkan sejumlah warga di desa setempat menerima pembagian uang dari tim "Toto dengan bukti empat buah amplop dan empat lembar uang Rp20 ribu.
"Rekomendasi Gakumdu dalam kasus itu harus dilakukan klarifikasi kepada saksi-saksi dalam kejadian politik uang itu," jelasnya.
Kasus lainnya, lanjutnya, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi politik uang yang dilaporkan tim "Toto" di Desa Wedi, Kecamatan Kapas yang dilakukan tim pasangan "Choirun".
"Pelaku politik uang di Desa Wedi itu juga belum diketahui," ucapnya. (*).