Bojonegoro - Panwaslu Bojonegoro, Jawa Timur, mulai membahas pelanggaran dalam Pilkada setempat guna menentukan kelanjutan atas temuan kasus di lapangan maupun dari pengaduan masyarakat. Ketua Panwaslu Bojonegoro Mulyono di Bojonegoro, Senin, mengatakan, pembahasan kasus pelanggaran pilkada akan dilakukan bersama dengan jajaran Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor (Resor) yang tergabung di dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Pembahasan, lanjutnya, dilakukan untuk menentukan kasus yang masuk itu sudah memenuhi unsur pidana atau tidak sesuai bukti-bukti yang masuk. "Kalau tidak memenuhi unsur pidana karena kurang bukti berarti kasus yang masuk tidak dilanjutkan," kata Koodinator Divisi Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Abdus Syafik. Oleh karena itu, lanjut Mulyono, pihaknya masih belum bisa memberikan gambaran kasus yang masuk secara terinci dengan mempertimbangkan penentuan kasus itu masuk pidana atau tidak setelah melalui pembahasan Gakumdu. "Sebagian kasus yang masuk panwaslu ya seperti yang sudah banyak diketahui masyarakat," ucap dia. Dari data yang diperoleh, panwaslu setempat, ditemukan enam pelanggaran pilkada selama masa kampanye, di antaranya pemasangan gambar pasangan yang menyalahi ketentuan. Pemasangan gambar dilakukan pasangan petahana Suyoto-Setyo Hartono (Toto) nomor urut 1 dan pasangan M. Choiri-Untung Basuki (Choirun) nomor urut tiga. Lainnya, perusakan tanda gambar pasangan petahana "Toto" yang terpasang di sejumlah jalan, pemasangan tanda gambar NU, dan materi kampanye pasangan "Choirun" yang menjelek-jelekkan pasangan lain. "Panwaslu tidak menemukan ada pelanggaran selama coblosan dan rekapitulasi perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS)," jelas Mulyono. Meski demikian, dari data yang masuk, panwaslu menerima laporan politik uang yang terjadi di Desa Simbatan, Kecamatan Kanor, yang dilaporkan tim sukses pasangan "Choirun". Dalam laporan itu, pendukung "Choirun" melaporkan politik uang yang dilakukan pendukung "Toto" kepada warga dengan barang bukti empat amplop putih dan uang. Di lain pihak seorang warga Desa Simbatan, Kecamatan Kanor, Ridwan (59) juga melaporkan kepada panwaslu di desanya juga terjadi politik uang yang dilakukan pendukung "Choirun" kepada sejumlah warga. "Tapi saya sendiri tidak menerima uangnya," ujar Ridwan, kepada Abdus Syafik, di kantor panwaslu setempat. (*)
Panwaslu Bojonegoro Mulai Bahas Pelanggan Pilkada
Senin, 12 November 2012 17:21 WIB
