Bupati Pamekasan: Kasus Mutasi Selesai Sabtu
Kamis, 25 April 2013 18:15 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Bupati Pamekasan Achmad Syafii berjanji kasus mutasi guru di wilayahnya akan selesai pada Sabtu (27/4), sehingga kegiatan belajar mengajar di sejumlah lembaga pendidikan kembali berjalan lancar.
"Insya-Allah, Sabtu (27/4), semua masalah pendidikan di Pamekasan sudah ada kejelasan, termasuk soal mutasi guru dan kepala sekolah yang ramai dipertanyakan itu," katanya dalam keterangan pers di Pamekasan, Kamis.
Menurut Bupati, pihaknya telah menggelar serap aspirasi dengan para guru dan para kepala sekolah yang menolak dimutasi itu, termasuk dengan pejabat instansi terkait, yakni Dinas Pendidikan Pemkab Pamekasan.
Ia menjelaskan dalam serap aspirasi itu memang banyak keluhan dari para guru dan kepala sekolah. Umumnya, para guru dan kepala sekolah itu menolak dimutasi karena pertimbangan ujian nasional.
Namun, ada juga yang menolak karena mereka menilai kebijakan mutasi itu tidak prosedural, karena dilakukan oleh bupati yang mau berakhir masa jabatannya, bahkan ada yang menilai mutasi itu bernuansa politis.
"Semua aspirasi itu telah kami tampung, makanya kemungkinan Sabtu (27/4) akan ada kabijakan baru guna menyelesaikan masalah pendidikan di Pamekasan," katanya menjelaskan.
Pada 19 April 2013, Bupati Pamekasan melakukan mutasi kepada 51 orang guru dan kepala sekolah yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan.
Namun, para guru dan kepala sekolah yang dimutasi menolak dan mereka menilai kebijakan mutasi itu tidak tepat. Selain karena bersamaan dengan pelaksanaan UN untuk SMA dan yang sederajat, para guru juga menilai kebijakan mutasi tersebut terkesan tendensius.
Selain itu, kebijakan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Pamekasan sebelumnya yakni KH Kholilurrahman juga dinilai para guru melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi mereka, ketentuan yang ada mengatur bahwa enam bulan sebelum pilkada, bupati dilarang melakukan mutasi jabatan, namun mutasi kepada 51 orang guru dan kepala sekolah yang dilakukan ketika itu, justru dua hari sebelum akhir masa jabatannya.
Sementara, penolakan mutasi itu tidak hanya oleh guru dan kepala sekolah yang bersangkutan, namun juga melibatkan para siswa di sekolah yang mereka pimpin.
Sejak adanya mutasi itu, gelombang unjuk rasa menolak mutasi terus digelar, sehingga menyebabkan kegiatan proses belajar mengajar di sejumlah sekolah terganggu.
Unjuk rasa menolak kebijakan mutasi yang terakhir digelar di SMK Negeri I Pamekasan. Ribuan siswa dan para guru di sekolah itu melakukan aksi mogok belajar dan menyegel ruang kelas mereka.
Para siswa dan guru di sekolah ini mengancam akan tetap melakukan aksi mogok belajar, jika bupati tidak mengubah kebijakan terkait mutasi terhadap kepala sekolah mereka. (*)