Kota Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD setempat menetapkan sebanyak 14 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas sepanjang 2026 melalui rapat paripurna perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rabu.
Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani mengatakan pembahasan raperda dibagi dalam tiga masa sidang, yakni masa sidang II pada Januari–April, masa sidang III pada Mei–Agustus, serta masa sidang I pada September–Desember.
“Penetapan perubahan ini menjadi pintu gerbang pembahasan raperda. Raperda yang belum dapat dibahas pada masa sidang II akan dilanjutkan pada masa sidang III, sehingga membutuhkan persetujuan anggota dewan dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Ia menyebutkan jumlah raperda yang dibahas pada 2026 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 13 perda.
Pada masa sidang Mei–Agustus 2026, DPRD akan membahas tiga raperda, yakni Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda Penyelenggaraan Pariwisata, serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
“Ketiga raperda tersebut dinyatakan siap dibahas setelah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” katanya.
Dwi Laksmi menambahkan, setiap raperda yang diajukan akan disaring secara selektif agar tidak membebani masyarakat dengan regulasi yang berlebihan.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Aminuddin menyampaikan pembahasan raperda memerlukan proses yang panjang agar menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Kami memandang raperda, termasuk yang merupakan inisiatif DPRD, sebagai hal positif bagi pemerintah kota dan masyarakat. Khususnya Raperda Pariwisata, diharapkan dapat mendukung penguatan ekonomi daerah,” ujarnya.
Pewarta: Zumrotun SolichahEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026