Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sidoarjo Tahun Anggaran 2024.
Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sidoarjo M Ainur Rahman, dalam keterangannya di Sidoarjo, Rabu, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi pada Selasa (22/7) kemarin, kepada pihak Kemendagri terkait penolakan Rencana Perda LPP APBD Sidoarjo 2024 yang ditolak oleh mayoritas fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo dalam rapat paripurna terkait pada Rabu 16 Juli lalu.
"Kemendagri beserta Pemprov Jatim mendorong agar tetap ada Perda LPP APBD. Oleh karena itu, kedua instansi tersebut ingin berdialog bersama seluruh pihak terkait untuk mengetahui alasan penolakan sekaligus demi kelangsungan pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) serta Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Sidoarjo Tahun Anggaran 2025,” kata Ainur.
Menurut Ainur, pembahasan dan pengesahan Perda LPP APBD Sidoarjo tersebut perlu dipercepat mengingat batas akhir pengesahan Perda yang hanya tinggal hitungan hari hingga bulan Juli berakhir.
Ia mengaku, saat berkonsultasi dengan pihak Kemendagri, pihak Kemendagri menegaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2019 disebutkan bahwa penetapan PAK dapat disahkan setelah Perda LPP APBD telah disahkan.
Ainur menjelaskan bahwa jika Perda LPP APBD tidak segera disahkan, maka PAK dan P-APBD Sidoarjo 2025 dapat tersendat dan berisiko tidak dapat disahkan di akhir tahun anggaran ini.
Sebelumnya, pada Rabu 16 Juli lalu, mayoritas fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sidoarjo Tahun Anggaran 2024.
Dari seluruh fraksi yang menyatakan pendapat akhir pada rapat paripurna terkait hal tersebut, Fraksi Partai Gerindra, Golkar, PAN, PPP-PKS menolak hasil tersebut, sementara Fraksi Gabungan Nasdem-Demokrat terbagi dua di mana Nasdem menolak sedangkan Demokrat menerima Raperda tersebut.
