Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat tahun anggaran 2024.
"Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Probolinggo dapat menerima dan menyetujui Raperda LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo," kata Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma di kabupaten setempat, Rabu.
Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Probolinggo menyampaikan pendapat akhir dalam rapat paripurna dimulai dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Dalam Keputusan Bersama Bupati Probolinggo dan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Penetapan Raperda Kabupaten Probolinggo Tentang LPj Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun 2024 menyetujui Raperda LPj Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun 2024," katanya.
LPj tersebut memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Realisasi APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2024 untuk pendapatan daerah sebesar Rp2,45 triliun, kemudian belanja dan transfer sebesar Rp2,57 triliun dan defisit sebesar Rp119 miliar lebih. Selanjutnya, pembiayaan penerimaan daerah sebesar Rp 292,41 miliar, pembiayaan pengeluaran daerah sebesar Rp0,00 dan pembiayaan netto sebesar Rp292,41 miliar.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan nota persetujuan bersama antara Bupati Probolinggo Mohammad Haris dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Penetapan Raperda LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Sementara Bupati Probolinggo Mohammad Haris mengatakan Raperda Kabupaten Probolinggo Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 yang diajukan oleh Eksekutif, telah disetujui bersama antara Pemkab Probolinggo dengan DPRD Kabupaten Probolinggo.
"Hal tersebut mencerminkan kerja sama, sinergi dan kolaborasi eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik di Kabupaten Probolinggo," katanya.
Ia mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pasal 112 mengamanatkan bahwa Raperda Kabupaten/Kota yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Gubernur paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal persetujuan bersama.
"Untuk itu setelah penandatanganan persetujuan bersama atas raperda itu, segera mungkin akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi," ujarnya.
Menurutnya laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2024 telah mendapatkan opini tertinggi dari BPK-RI Perwakilan Jawa Timur yakni "Wajar Tanpa Pengecualian" yang ke-12 kali secara berturut- turut.
Walaupun masih ada beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian untuk ditindaklanjuti. Oleh karena itu mohon dukungan dari segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
"Segala saran dan masukan yang telah kami terima, baik pada rapat Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD, Rapat Komisi DPRD, Rapat Badan Anggaran DPRD serta rapat penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD akan kami pedomani dan untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
DPRD Probolinggo setujui Raperda LPj Pelaksanaan APBD 2024
Rabu, 18 Juni 2025 15:10 WIB

Persetujuan Raperda LPj Pelaksanaan APBD 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa (17/6/2025) petang. (ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Probolinggo)