Kota Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Dua peraturan daerah (perda) ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo, Jawa Timur untuk meningkatkan pelayanan publik di kota setempat.

Perda yang ditetapkan yakni Perda Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Perubahan APBD (P-APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur.

"Rangkaian kegiatan diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023, dilanjutkan dengan jawaban akhir dari Wali Kota Probolinggo, serta penetapan keputusan DPRD atas Raperda tersebut," kata Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib dalam keterangan tertulis yang diterima di Kota Probolinggo, Selasa.

Menurutnya seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Raperda untuk ditetapkan menjadi perda, sehingga keputusan itu merupakan tindak lanjut dari tahapan sebelumnya, yang meliputi pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus), pemandangan umum fraksi, serta tanggapan dari Wali Kota.

Sementara Wali Kota Probolinggo Aminuddin menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dedikasi dan kerja sama yang baik dalam proses pembentukan peraturan daerah tersebut.

"Peraturan daerah itu menjadi payung hukum bagi kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo dalam memberikan pelayanan publik. Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat konsisten dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakannya," tuturnya.

Setelah itu, dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kota Probolinggo.

Selanjutnya rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua yakni penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD atas Raperda P-APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025 yang telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur, sebagaimana tertuang dalam surat BPKAD Provinsi Jawa Timur Nomor 900.1/10302/203.6/2025 tanggal 20 Agustus 2025.

"Dalam rancangan P-APBD tersebut, total pendapatan yang semula Rp987,73 miliar, bertambah sebesar Rp147 juta, sehingga menjadi Rp987,87 miliar," tuturnya.

Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula Rp242,541 miliar, berkurang Rp1,39 miliar, sehingga setelah perubahan menjadi Rp241,14 miliar.

"DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo berharap implementasi peraturan dan anggaran yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik dan pembangunan di Kota Probolinggo," ujarnya.



Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor : Vicki Febrianto

COPYRIGHT © ANTARA 2026