Munaslub Putuskan Mosi Tidak Percaya Ketua ISSI
Sabtu, 9 Maret 2013 22:13 WIB
Surabaya - Musyawarah Nasional Luar Biasa Ikatan Sport Sepeda Indonesia di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu, memutuskan untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum Pengurus Besar ISSI Edmound JT Simorangkir dan mendesak dilakukan pemilihan ketua baru.
Pimpinan Sidang Baharuddin Makasau kepada wartawan usai munaslub menjelaskan bahwa pelaksanaan munaslub ISSI merupakan bentuk kekecewaan dari sejumlah pengurus provinsi terhadap kepengurusan Edmound Simorangkir.
"Dua poin yang diajukan peserta munaslub adalah meminta KONI Pusat mencabut surat pengesahan PB ISSI periode 2012-2016 dan memosi tidak percaya kepada Edmound Simorangkir," katanya.
Menurut Baharuddin, sejumlah pengprov ISSI menganggap Edmond Simorangkit telah melakukan sejumlah pelanggaran AD/ART, seperti memecat pengurus tanpa prosedur yang jelas dan tidak melanjutkan program kerja hasil Munas 2012.
Tiga pengurus PB ISSI yang dipecat adalah Joseph Lumena, Sondy Sampoerno dan Eva Catharina. Pemecatan dilakukan setelah pelaksanaan PON XVIII/2012 di Riau.
Akan tetapi, Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) menganulir pemecatan tersebut dan meminta PB ISSI mengembalikan orang itu sebagai pengurus.
"Terkait rencana munaslub kedua untuk pemilihan ketua umum yang baru, diharapkan bisa secepatnya. Semakin cepat, semakin baik," tambah Baharuddin yang juga Ketua Harian Pengprov ISSI Sulawesi Selatan.
Pelaksanaan munaslub di Sidoarjo ini tidak dihadiri wakil dari KONI Pusat dan PB ISSI. Sementara jumlah peserta yang hadir hanya 16 dari 28 pengurus provinsi yang ada.
Ketua Bidang Organisasi Pengprov ISSI Jatim Armudji menganggap Munaslub PB ISSI ilegal dan tidak sah, karena tidak mendapat rekomendasi dari KONI Pusat dan pesertanya juga tidak memenuhi kuorum.
"Sesuai AD/ART, penyelenggara munaslub adalah PB ISSI dan surat dari KONI Pusat juga tidak menghendaki digelarnya munaslub," kata Armudji yang diusir dari arena munaslub.
Pengurus Bidang Organisasi PB ISSI ini menegaskan bahwa munaslub tidak sah, karena peserta hanya 16 pengprov atau kurang dari dua pertiga dari 28 pengurus se-Indonesia (19 pengprov).
Selain itu, anggota DPRD Kota Surabaya ini juga menganggap alasan menggelar munaslub sangat dipaksakan, termasuk alasan ketidakpuasan pengprov terhadap Edmound Simorangkir, karena sebenarnya ada persoalan pribadi pengurus dengan ketua umum. (*)