Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jatim, masih mengusut asal solar hasil sitaan sebanyak 234 jerigen atau berkisar 7,5 - 8 ton dengan memeriksa di Laboratorium Pertamina Cepu di Cepu, Jateng. "Polisi membutuhkan pembuktian yuridis dengan melakukan uji laboratorium kandungan solar sitaan itu agar bisa diketahui kepastian asal solar," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Rakhmad Setyadi, didampingi Kasat Reskrim Polres, AKP Joesindra Lana, Senin. Ia menjelaskan, kandungan solar produksi Pertamina berbeda dengan solar hasil sulingan secara tradisional asal lapangan sumur minyak tua peningalan Belanda di sejumlah desa di Kecamatan Kedewan. "Ada beberapa perbedaan kandungan solar produksi Pertamina dengan solar sulingan secara tradisional," jelas dia. Dengan diketahui kandungan solar, kata dia, bisa diketahui asal solar yang disita di lokasi penampungan di Desa Margomulyo, Kecamatan Balen dan Desa Bakalan, Kecamatan Kapas, pada 1 Maret lalu."Bisa jadi solar sitaan itu merupakan solar bersubsidi," ujarnya. Sesuai hasil pengusutan polisi, menurut AKP Joesindra Lana, solar sitaan itu milik warga Desa Mentoro, Kecamatan Soko, Tuban, Efendi alias Bandem (26). "Pengakuan pemiliknya solar itu dibeli dari pedagang "rengkek" dengan harga Rp5.000 per liter, yang kemudian dijual kembali ke konsumen dengan harga Rp5.200 per liter," paparnya. Polisi, katanya, menjerat pemilik solar Efendi dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Migas yang berisi larangan mengangkut dan menyimpan migas, subsidair pasal 53 dan 55 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. "Tersangka tidak ditahan," ucapnya. Menjawab pertanyaan, AKBP Rakhmad Setyadi, mengatakan, polisi tidak bisa langsung melakukan pengerebekan lokasi penyulingan minyak mentah produksi sumur minyak tua di sejumlah desa di Kecamatan Kedewan dengan alasan bisa menimbulkan gejolak sosial. "Tapi kami tetap akan melakukan penertiban beredarnya solar sulingan yang menyalahi ketentuan di lokasi-lokasi tertentu, bukan langsung di lokasi penyulingan," jelas dia. Ia menambahkan, penanganan penyulingan minyak mentah secara tradisional di daerah setempat membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mengingat masyarakat yang hidup dari lokasi penambangan minyak tradisional jumlahnya cukup banyak. (*)
Berita Terkait
Imbalan Jasa Minyak Bojonegoro Ikuti Minyak Dunia
19 Juli 2018 18:29
Tanah Lapangan Sumur Minyak Tua Bojonegoro Tidak Bisa Ditanami
5 Januari 2018 15:28
Disbudpar Bojonegoro Berencana Kenakan Karcis Masuk Museum
31 Mei 2016 13:57
PHRI: Liburan Tak Pengaruhi Hunian Hotel Bojonegoro
5 Mei 2016 11:59
Pengembangan Wisata Minyak Bojonegoro Butuh Dukungan Masyarakat
18 April 2016 20:57
Sumur Angguk Minyak
17 April 2016 16:44
Polisi Bojonegoro Tetapkan Tersangka Pengiriman Minyak Mentah
5 April 2016 17:36
Pemkab Bojonegoro akan Bahas Pengembangan Wisata Minyak
17 Maret 2016 09:47
