Surabaya - Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur Jamaludin menegaskan bahwa Pemprov Jatim akhirnya menyetujui upah sektoral atau upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) se-Jatim sebesar 5 persen. "Apindo menolak upah sektoral itu, tapi Pemprov Jatim melalui Asisten Pemprov Jatim Edi Purwinarto dan Kepala Disnakertrans Jatim Hari Soegiri menyetujui UMSK sebesar 5 persen sesuai Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2003," katanya kepada Antara di Surabaya, Jumat. Setelah mengikuti pertemuan Dewan Pengupahan Jatim untuk terakhir kalinya di Kantor Gubernuran, ia menjelaskan pihak buruh sendiri menyepakati dua versi UMSK yakni 5 persen untuk 35 kabupaten/kota dan 5-17 persen untuk tiga kabupaten. "Pihak Pemprov Jatim bertahan pada aturan 5 persen dan kami pun hanya mampu meminta UMSK lebih dari 5 persen untuk tiga kabupaten, karena ada rekomendasi dari bupati serta Dewan Pengupahan dari tiga kabupaten yakni Pasuruan, Mojokerto, dan Sidoarjo," katanya. Menurut dia, hasil pertemuan Dewan Pengupahan Jatim itu sudah final dan keputusan bergantung kepada Gubernur Jatim terkait "dua versi" upah sektoral itu. "Kami berharap keputusan itu tercapai dalam waktu dekat, karena 26 provinsi lain sudah memutuskan," katanya. Ia mengatakan pihaknya sudah empat kali melakukan pembahasan UMSK Jatim 2013 yang dilakukan Dewan Pengupahan di Kantor Gubernuran dan Gedung DPRD Jatim yang dihadiri Asisten Sekdaprov Jatim dan Kepala Disnakertrans Jatim serta perwakilan Apindo Jatim. "Kami berharap UMSK Jatim 2013 itu berlaku terhitung mulai 1 Januari 2013. Kami mendesak UMSK itu, karena UMK Jatim 2013 tergolong murah dan jauh dari hidup layak serta karakteristik dan kondisi pekerjaan yang memang beragam," katanya. Apalagi, katanya, 26 provinsi lain seperti Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, bahkan Kalimantan dan Sumatera, sudah memberlakukan upah sektoral sejak lama dengan besaran 5 persen hingga 30 persen. "Jatim saja yang selama 13 tahun belum menjalankan dan hanya memberlakukan Upah Minimum berbasiskan wilayah Kab/Kota (UMK), karena itu kami mendesak pembahasan kali ini (22/2) merupakan pembahasan final," katanya. (*)
Pemprov Jatim Setujui Upah Sektoral 5 Persen
Jumat, 22 Februari 2013 19:56 WIB