Surabaya - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur mendesak Pemprov Jatim untuk memberlakukan upah sektoral atau upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) se-Jatim sebesar 5-17 persen untuk 30 sektor dan sektor sisanya sebesar 5 persen terhitung mulai 1 Januari 2013. "Itu sesuai dengan rekomendasi MPBI Jatim dan Dewan Pengupahan Jatim dari unsur buruh dan pemerintah dengan besaran nilai UMSK 5-17 persen untuk tiga kelompok sektor usaha dengan jumlah 30 sektor," kata Koordinator MPBI Jatim Jamaludin di Surabaya, Senin. Ia mengemukakan hal itu menanggapi Rekomendasi UMSK 5-17 persen dari Dewan Pengupahan Provinsi Jatim yang disikapi Gubernur Jawa Timur Soekarwo dengan rencana penetapan UMSK Jatim di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya pada 4 Maret. "UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Jatim 2013 terlalu murah dan jauh dari layak serta karakteristik, kebutuhan, beban kerja, risiko, skill dan kondisi pekerjaan dalam dunia industri yang beragam, maka perlu UMK berbasis sektoral terhadap sektor-sektor tertentu yang mempunyai kemampuan lebih," katanya. Menurut dia, upah sektoral akan membuat buruh lebih sejahtera sekaligus meningkatkan produktivitas sehingga sistem pengupahan menjadi lebih adil dan fair, seperti industri perbankan memiliki standar upah tidak adil jika disamaratakan dengan sektor lainnya seperti pabrik kerupuk. "UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89 ayat (1) poin b UU No.13/2003 dan Permenaker 1/1999 telah mengatur Upah Minimum Sektoral yang besarannya minimal 5 persen di atas UMK dan akan berlaku untuk sektor tertentu yang ditentukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI)," katanya. Di 16 Provinsi lain seperti Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, bahkan Kalimantan dan Sumatera, upah sektoral sudah lama diterapkan dengan besaran 5 hingga 30 persen, namun selama 13 tahun di Jawa Timur belum dijalankan dan hanya diberlakukan UMK berbasis wilayah (Kabupaten/Kota). "Untuk Jatim, komitmen pemberlakuan UMSK telah nampak melalui Surat Edaran Gubernur tertanggal 30 Maret 2012 Nomor 560/5914/031/2012 Tentang UMK dan UMSK 2013 yang rencananya mulai diberlakukan untuk pertamakalinya di Jatim per 1 Januari 2013 dengan jadwal penetapan UMSK paling lambat 28 Desember 2012, namun hingga bulan Maret belum kunjung terealisasi," katanya. Rekomendasi Dewan Pengupahan Jatim tentang UMSK 2013 yakni besaran nilai 5-17 persen terhadap tiga Kelompok Sektor Usaha yang memiliki 30 sektor. Kelompok Sektoral 1 (UMK ditambah 17 persen) untuk 18 sektor yakni industri makanan (ikan/biota kaleng), industri minuman (minuman keras), industri kertas dan barang dari kertas, industri produk dari batubara dan pengilangan minyak bumi, serta industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia. Selanjutnya, industri farmasi, obat kimia, dan obat tradisional, industri barang galian bukan logam, industri logam dasar, industri barang logam, bukan mesin, dan peralatannya, industri peralatan listrik, serta industri mesin dan perlengkapan. Berikutnya, industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi trailer, industri pengadaan listrik dan gas, industri penyiaran dan pemprograman (radio dan televisi), kegiatan jasa informasi (kantor berita), jasa keuangan bukan asuransi dan dana pensiun, serta industri alat musik. Kelompok Sektor kedua (UMK ditambah 15 persen) untuk empat sektor yakni industri makanan (kopra, minyak nabati, roti, mi, kopi, bumbu, kembang gula, makanan hewan), industri minuman (minuman ringan, air mineral), industri pengolahan tembakau, serta industri karet dan barang dari karet serta plastik. Kelompok Sektor ketiga (UMK ditambah 10 persen) untuk 12 sektor yakni industri tekstil, industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki, industri kayu, bambu, anyaman, dan rotan, industri percetakan, serta industri alat angkutan. Selain itu, industri furniture, penyediaan akomodasi (hotel), penyediaan makanan (restoran), penerbitan, jasa ketenagakerjaan, jasa kesehatan manusia (rumah sakit), dan kegiatan operasional fasilitas olahraga (lapangan golf). "Untuk sektor-sektor lainnya bagi perusahaan yang mampu adalah sebesar 5 persen," kata Jamaludin yang memimpin MPBI Jatim yang beranggotakan sedikitnya 200 ribu buruh di Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, Gresik, Jombang, Probolinggo, Jember, dan Banyuwangi itu. (*)
Buruh Desak Jatim Berlakukan Upah Sektoral
Senin, 4 Maret 2013 9:12 WIB