Oleh Fransiska Ninditya Jakarta (Antara) - Ratusan buruh, yang mengatasnamakan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), dari berbagai daerah di Jawa Timur menolak rancangan (draf) revisi Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang Sistem Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi. "Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Mendagri tidak punya kewenangan untuk membatalkan Perda. Padahal Perda tersebut sudah melindungi dan menyejahterakan buruh," kata Koordinator Buruh asal Pasuruan, Jazuli di depan Kantor Kemendagri Jakarta, Rabu. Perda tersebut, antara lain mengatur tentang upah buruh berkeluarga minimal lima persen di atas Upah Minimum kabupaten-kota (UMK), pelarangan sistem tenaga kerja kontrak dan alih daya (outsourcing), serta pemberlakuan hari libur pada Hari Buruh Sedunia, 1 Mei, dengan upah tetap dibayarkan kepada buruh. Apabila sejumlah peraturan dalam Perda tersebut dilanggar, maka perusahaan akan dikenakan sanksi pidana enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Perda dalam Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dapat memberikan manfaat kepada kaum buruh di daerah setempat. Diperlukan upaya keras dan perjalanan panjang dalam pengesahan Perda tersebut, maka rancangan perbaikan Perda tersebut akan menghancurkan nasib buruh. Pascapengesahan Perda tersebut, saat ini Pemda Kabupaten Pasuruan sedang dalam masa pelaksanaan peraturan tersebut. Namun, hal itu dianggap sebagai hambatan bagi para pelaku usaha di Pasuruan, sehingga berbagai upaya perevisian Perda tersebut dilakukan. Aksi di depan Kantor Kemendagri tersebut dilakukan setelah draft surat Mendagri untuk merevisi Perda tersebut bocor ke DPRD Pasuruan dan MPBI.
Berita Terkait
Antara Natal, tahun baru, dan kebersamaan di saat sulit
25 Desember 2025 15:14
Dewas ANTARA harap kinerja Biro Jatim terus tumbuh
17 Desember 2025 19:30
ANTARA terima penghargaan peran penyebaran informasi Kumham Imipas
17 Desember 2025 13:59
Konjen RRT-ANTARA Jatim masifkan penyebaran informasi positif dua negara
16 Desember 2025 19:45
DPR nilai pemberitaan ANTARA masih menjadi tolok ukur
16 Desember 2025 19:02
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim: ANTARA miliki karakter yang berbeda
16 Desember 2025 18:16
Ketua Dewas ANTARA: Kantor berita bertanggung jawab tangkal hoaks
16 Desember 2025 18:00
Kadis Kominfo Jatim apresiasi peran ANTARA jaga kualitas informasi
16 Desember 2025 17:02
