Bojonegoro - Sekretaris DPRD Bojonegoro, Jatim, Agus Misnanto menyatakan DPRD belum membahas surat pengaduan warga Desa Ngunut, Kecamatan Dander yang berisi tuntutan ganti rugi karena tanahnya dimanfaatkan untuk pipa PDAM dan proyek migas. "Pembahasan surat pengaduan warga Ngunut belum bisa dilakukan, karena padatnya jadwal agenda kegiatan DPRD," katanya di Bojonegoro, Selasa. Ditemui usai menerima dua warga Ngunut, Kecamatan Dander, Rustam (62) dan Risna (35), ia menjelaskan surat pengaduan yang ditandatangani 80 warga Desa Ngunut masuk ke DPRD pada Oktober 2011. Surat pengaduan itu, lanjutnya, berisi tuntutan permintaan ganti rugi pemanfaatan tanah warga untuk menanam pipa PDAM dan kegiatan proyek migas Blok Cepu. "Sudah kami sampaikan kepada perwakilan warga Ngunut ini, surat pengaduannya Insya Allah dibahas DPRD, pada Maret," jelasnya. Ia menegaskan, surat pengaduan warga itu belum bisa dibahas karena padatnya jadwal kegiatan DPRD, mulai kegiatan penyusunan APBD 2013, juga kegiatan lainnya selama setahun terakhir. "Bukan DPRD lupa dengan surat pengaduan warga, tapi karena padatnya jadwal kegiatan DPRD," ucapnya. Sementara itu, Risna dan Rustam mengaku kedatangannya ke DPRD itu berencana menemui Ketua DPRD HM Thalhah untuk menanyakan tindak lanjut surat pengaduan yang disampaikan ke DPRD setahun lalu itu. "Surat pengaduan itu kami tujukan langsung kepada Ketua DPRD. Karena itu kami ingin tahu surat pengaduan kami sudah dibahas atau dibiarkan saja," ujar Risna. Risna menjelaskan, sebanyak 80 warga di Desa Ngunut menuntut pemkab dan MCL memberikan ganti rugi pemanfaatan tanah milik warga yang panjangnya 900 meter dengan lebar 5 meter. Tanah itu, lanjut dia, dimanfaatkan untuk menanam pipa PDAM, selain juga dimanfaatkan Mobil Cepu Limited (MCL) untuk kegiatan proyek migas Blok Cepu di desa setempat. "PDAM memanfaatkan tanah kami selama enam tahun, termasuk MCL juga memanfaatkan tanah milik kami," katanya. Ia mengakui, tanah sepanjang 900 meter dengan lebar 5 meter itu selama ini juga dimanfaatkan sebagai jalan umum, yang juga dilalui masyarakat dari Kecamatan Dander ke arah Kecamatan Ngasem. "Tanah itu sudah lama memang merupakan jalan umum," ucapnya.(*)
DPRD Bojonegoro Belum Bahas Pengaduan Soal Tanah
Selasa, 12 Februari 2013 17:49 WIB