Bojonegoro (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur melakukan pengawasan kepada seluruh perusahaan di wilayah setempat supaya menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
"Surat edaran sudah disampaikan kepada semua perusahaan di Bojonegoro supaya menerapkan UMK 2026 sebesar Rp2.685.983," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Nurvia Wahyu Ariani di Bojonegoro, Kamis.
Vivi menjelaskan bahwa besaran UMK 2026 tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Terkait pemberian UMK hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari setahun, sedangkan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK tidak boleh mengurangi atau menurunkan.
"Untuk memastikan dilakukan pengawasan dengan turun mendatangi perusahaan untuk memastikan perusahaan melaksanakan ketentuan tersebut," jelasnya.
Menurut dia, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan lainnya yang awalnya menyepakati UMK Bojonegoro 2026 sebesar Rp2.618.537.
Hasil kesepakatan bersama tersebut dijadikan dasar Bupati Bojonegoro mengusulkan UMK Bojonegoro 2026 kepada Gubernur Jawa Timur dan hasilnya ditetapkan lebih tinggi dari usulan tersebut yakni Rp2.685.983.
"Sampai sekarang ini belum ada aduan maupun laporan ke Disperinaker Bojonegoro terkait pemberlakuan UMK 2026, harapannya semua perusahaan melaksanakan aturan tersebut," katanya.
Pewarta: Muhammad YazidEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026