Bojonegoro (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk memastikan terpenuhinya hak pekerja di wilayah setempat.
"Adanya posko pengaduan THR ini menjadi tempat koordinasi, pengaduan dan konsultasi bagi semua pekerja untuk memastikan hak pekerja," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Nurvia Wahyu Ariani di Bojonegoro, Sabtu.
Ia menjelaskan, posko yang dibuka pada 27 Februari 2016 di Kantor Disperinaker Bojonegoro itu menindaklanjuti surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Nomor 500.15.14.1/348/108.4/2026 pada 20 Februari 2026, terkait pendirian posko THR keagamaan 2026 di Jawa Timur.
Dalam surat tersebut meminta agar seluruh dinas di kabupaten maupun kota yang membidangi ketenagakerjaan di Jawa Timur membuka posko THR di wilayah masing-masing dan menunjuk petugas untuk menjadi narahubung.
"Posko pengaduan di Bojonegoro dibuka sampai H+14 Lebaran karena mengantisipasi jika masih ada pekerja yang mengadu," jelasnya.
Ditambahkan dia, pada posko pengaduan THR 2025 terdapat dua aduan dari pekerja yakni keterlambatan dan nilai besaran THR yang diterima oleh pekerja.
"Dinas segera melakukan pengawasan dengan datang ke perusahaan untuk memastikan pemberian THR maksimal H-7 Lebaran dan melihat kegiatan pekerja di perusahaan," katanya.
Pemkab Bojonegoro buka posko pengaduan THR 2026
Sabtu, 28 Februari 2026 16:09 WIB
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Nurvia Wahyu Ariani. (ANTARA/M. Yazid)
