Bojonegoro (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menghentikan sementara operasional pabrik pengolahan tembakau yang tidak mengantongi izin milik PT. Sata Tec Indonesia yang ada di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, wilayah tersebut.
"Industri pengolahan tembakau milik PT Sata Tec dihentikan sementara, sampai izin terpenuhi," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, di Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis.
Disampaikan Nanang, Satpol PP bersama Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga, DPU Cipta Karya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) dan Kecamatan Kapas, mendatangi perusahaan untuk melakukan penghentian pekerjaan.
Penutupan ini, lanjut Nanang, dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang mengeluhkan aroma tidak sedap dari perusahaan pengolahan tembakau tersebut.
Setelah itu, lanjutnya, para pemangku kepentingan dan masyarakat setempat melakukan pertemuan dan disepakati perusahaan tersebut akan melengkapi perizinan selama 15 hari.
"Ternyata sampai hari ini perizinannya belum ada yang untuk industri pengolahan tembakau," jelasnya.
Menurut dia, agar perusahaan tersebut bisa beroperasi kembali harus melengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) maupun Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
"Penutupan akan dilakukan sampai izin terpenuhi semua, semakin cepat mendapatkan perizinan akan lebih cepat beroperasi kembali," terang Nanang.
Nanang menambahkan, perusahaan tersebut selain memiliki pabrik pengolahan tembakau yang tidak berizin, juga mengoperasikan pergudangan dan perdagangan tembakau yang sudah berizin.
"Sehingga yang ditutup pengolahan tembakau saja, sedangkan pergudangan dan perdagangannya masih bisa jalan," katanya.
Satpol PP Bojonegoro hentikan operasional pabrik pengolahan tembakau tak berizin
Kamis, 6 Februari 2025 17:04 WIB

Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Arief Nanang Sugianto bersama tim menghentikan sementara perusahaan pengolahan tembakau di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas. (ANTARA/HO-dokumen Satpol PP Kabupaten Bojonegoro)