Surabaya - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menilai Pemkot Surabaya terlalu lembek memberikan sanksi kepada rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaanya tepat waktu. Anggota Komisi C DPRD Surabaya Reni Astuti, Senin, mengatakan, salah satu rekanan yang melanggar aturan yakni proyek pembangunan box culvert dan penambahan fasilitas pompa air di Jemursari Prapen yang menurutnya masih belum tuntas. "Itu kan penyelesaian pekerjaannya pada 30 Januari. Nah, pada waktu itu kita sempat lewat ke sana dan itu belum diaspal. Apa itu bisa dikatakan selesai 100 persen," ujarnya. Menurut dia, jika memang terbukti rekanan tidak sesuai kesepakatan, harusnya pemkot berani mengambil tindakan tegas. "Dulu kan janjinya jika dalam jangka waktu 50 hari perpanjangn tidak tepat waktu langsung di black list (masuk daftar hitam), tolong itu dibuktikan," katanya. Reni mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 serta Perwali No. 85 tahun 2012, setiap rekanan memang diberikan tambahan waktu 50 hari untuk menyelesaikan proyek yang sedang dikerjakan. Namun sebagai konsekwensinya, mereka harus siap di coret bila proyek tidak selesai tepat waktu. "Ini menjadi ironi, dulu ketika akan membuat kesepakatn perpanjangan waktu siap memberi sanksi tegas bagi kontraktor yang tidak tepat waktu. Tapi sekarang pemerintah kota seola berlindug dibalik kepentingan rakyat dan mempersilahkan rekanan melanjutkan pekerjaan," ujarnya. Lebih jauh, Reni juga mempertanyakan parameter yang dipakai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan, dalam memberikan penilain progres pembangunan yang dikerjakan kontraktor. Hal sama juga diungkapkan anggota Komisi C lainya, Sudirjo. Ia meminta Kepala Dinas PU dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) pro aktif dalam mengawasai proyek yang sedang dikerjakan. Sebab, selama ini kepala dinas hanya duduk manis dikursi dan menunggu laporan dari para pegawainya yang di lapangan. "Di Dinas PU kan ada 14 proyek yang mendapat perpanjangan waktu jangan hanya menulis progresnya bagus tapi tidak memiliki dasar," katanya. Menurut Sudirjo, jika pengawasan yang dilakukan kepala dinas berjalan dengan baik, adanya proyek yang tertunda penyerahanya tidak akan terjadi seperti sekarang. "Dengan danya percepatan, saya yakin kualitas proyek yang dikerjakan tidak akan baik," ujarnya. Sementara Kepala Dinas PU Surabaya, Erna Purnawati menjelaskan, yang memberikan penilaian progres proyek adalah tim ahli. Oleh karena itu, dirinya membantah, jika penilain progres terhadap 14 proyek di dinasnya dilakukan secara sembarangan. "Contoh proyek rumah pompa di Prapen, sebenarnya tanggal 30 Januari sudah selesai dan siap digunakan, mungkin hanya jembatanya saja yang belum bisa dimanfaatkan," terang Erna. Menurutnya, untuk memberikan penilain progres 100 persen, pihaknya memiliki beberapa pertimbangan tersendiri, salah satunya apakah material yang dibutuhkan sudah terpasang dengan baik atau belum. "Masak ketika semua sudah terpasang kita masih meberikan penilain yang rendah," katanya. (*)
DPRD: Pemkot Surabaya Lembek Beri Sanksi Rekanan
Senin, 4 Februari 2013 22:00 WIB