Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Kanton Zug, Swiss, menerima permohonan gugatan iklim dari empat nelayan dari Pulau Pari, Indonesia, terhadap perusahaan semen multinasional Holcim yang diumumkan pada Senin (22/12).
"Kami sangat bersyukur. Keputusan ini memberi kami kekuatan untuk melanjutkan perjuangan. Ini kabar baik bagi kami dan keluarga kami," kata Asmania, salah satu penggugat dari Pulau Pari, Kepulauan Seribu, dalam pernyataan diterima di Jakarta, Selasa.
Gugatan iklim empat Warga Pulau Pari, Indonesia yakni Asmania, Arif, Edi, dan Bobby, diajukan pada akhir Januari 2023. Para nelayan menuntut kompensasi dari Holcim atas dampak perubahan iklim yang mereka alami, dukungan pendanaan untuk perlindungan banjir, serta penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) secara cepat.
Pulau Pari, tempat tinggal keempat nelayan tersebut, dalam beberapa tahun terakhir sering dilanda banjir rob yang disebabkan oleh perubahan iklim. Mereka menyebut Holcim menjadi salah satu perusahaan yang berkontribusi signifikan terhadap krisis iklim global melalui emisi karbon dalam jumlah besar dan terus menerus.
Keputusan menerima permohonan diumumkan pada Senin (22/12) menjadi keberhasilan sementara bagi para penggugat dan upaya penegakan keadilan iklim. Pengadilan Kanton Zug menolak seluruh keberatan prosedural Holcim dan menyatakan bahwa gugatan tersebut dapat diterima secara penuh.
Pengadilan menilai para penggugat berhak memperoleh perlindungan hukum karena perubahan iklim berdampak langsung terhadap kehidupan dan mata pencaharian mereka.
Boy Jerry Even Sembiring selaku Direktur Eksekutif Nasional WALHI mengatakan secara garis besar putusan itu mengukuhkan dan menegaskan peran pengadilan dalam dampak krisis iklim.
"Putusan itu dalam konteks global menjadi preseden untuk menarik dan menuntut pertanggungjawaban korporasi besar yang berkontribusi terhadap krisis iklim," jelasnya.
Pengadilan Kanton Zug, Swiss, menolak argumen Holcim yang menyatakan bahwa isu perlindungan iklim seharusnya diselesaikan melalui proses politik, bukan melalui pengadilan.
Menurut majelis hakim putusan pengadilan tidak menggantikan kebijakan iklim pemerintah, tetapi melengkapinya. Perkara itu dinilai bukan menyangkut kebijakan iklim Swiss secara umum, melainkan tuntutan konkret masyarakat Pulau Pari.
Pengadilan menyatakan kepentingan para penggugat agar Holcim menurunkan emisinya bersifat "mendesak dan relevan." Dengan demikian, keempat penggugat dinyatakan berhak untuk membawa perkara ini ke pengadilan.
Pengadilan juga menolak dalih bahwa Pulau Pari akan tenggelam apapun yang terjadi. Majelis hakim menegaskan bahwa "setiap upaya pengurangan emisi tetap penting dalam menghadapi perubahan iklim."
Argumen bahwa pengurangan emisi Holcim dapat digantikan oleh peningkatan emisi dari perusahaan lain juga tidak diterima. Pengadilan pun menegaskan bahwa "Perilaku yang merugikan tidak bisa dibenarkan hanya karena banyak pihak lain melakukan hal yang sama."
