Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan audit lingkungan kepada 100 unit usaha di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) imbas bencana banjir di sejumlah wilayah di Sumatera beberapa waktu lalu.
"Audit lingkungan ini akan kita lakukan hampir pada lebih dari 100 unit usaha di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh," kata Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH), Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Hanif menekankan proses audit bisa mencapai satu tahun. Namun demikian, audit akan difokuskan terlebih dahulu pada perusahaan yang dinilai memberi dampak besar.
"Yang penting, yang besar-besar akan kita minta selesai di bulan Maret ya," kata dia.
Menurut Menteri LH, audit ini berfungsi untuk menentukan sanksi secara terukur bagi unit usaha yang terkait dengan bencana alam tersebut.
"Apakah dengan pendekatan pidana, apakah dengan pendekatan gugatan perdata atau dengan sanksi administrasi paksaan pemerintah. Jadi, ada 3 saksi multidose yang akan ditempuh Kementerian Lingkungan Hidup," ujarnya.
Menteri Hanif mengungkapkan pihaknya telah melakukan audit di wilayah daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru, Sumut dalam dua minggu belakangan.
"Jadi, di DAS Batang Toru itu sebagaimana kami sampaikan, itu ada 8-9 unit usaha yang saat ini sedang di dalam pendalaman Kementerian Lingkungan Hidup. Kepada semuanya telah kita berikan sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan dan dilakukan audit lingkungan," ujarnya.
Di wilayah Sumbar, lanjut dia, verifikasi lapangan telah dilakukan kepada 17 entitas usaha dari sekitar 50 unit usaha.
"Ada kegiatan (pabrik) semen, kemudian tambang, ada perumahan, ada perkebunan sawit. Ini sedang kita lakukan verifikasi lapangan 17 dari sekitar 50-an," ucap Hanif Faisol Nurofiq.
