Jakarta - Status hukum artis Raffi Ahmad masih menunggu waktu 3x24 jam lagi, karena Badan Narkotika Nasional (BNN) memperpanjang masa pemeriksaan artis tersebut bersama tujuh orang lainnya. "Saat ini delapan orang lainnya masih diperpanjang masa pemeriksaannya selama 3x24 jam lagi," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat konferensi pers di gedung BNN Jakarta, Rabu sore. Raffi menjalani pemeriksaan bersama tujuh orang lainnya yang berinsial R, RJ, MF, JA, W, KA dan MT. Sementara yang sudah dipulangkan kembali ke keluarganya ada sembilan orang termasuk artis Wanda Hamidah, Zaskia Sungkar dan Irwansyah. Sedangkan lainnya adalah Furqi, Roni Wijaya, Mira, Muhammad, Nafi dan Sri Dewi Hidayati. (*)
Berita Terkait
BNN-Thailand perkuat kolaborasi kejar gembong narkoba Fredy Pratama
29 Desember 2025 22:45
Polres Situbondo ungkap kasus peredaran puluhan paket sabu
26 Desember 2025 11:32
BNN Tulungagung perkuat strategi pencegahan berbasis desa dan Lapas
23 Desember 2025 23:17
Lapas Narkotika Pamekasan usulkan 13 narapidana menerima remisi Natal
19 Desember 2025 22:49
Pemusnahan barang bukti ganja di BNNP Jawa Timur
17 Desember 2025 19:00
Lapas Porong pulangkan terpidana narkotika seumur hidup asal Belanda
7 Desember 2025 19:53
Kejari Probolinggo musnahkan narkotika hingga bahan radioaktif
4 Desember 2025 06:33
Pemkab Situbondo gandeng organisasi wanita cegah penyalahgunaan narkoba
18 November 2025 20:33
