Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polresta) Malang Kota menggagas program percepatan untuk memutus rantai peredaran narkoba yang difokuskan dengan menggugah daya tangkal dan daya cegah agar masyarakat tidak memiliki keinginan untuk mencoba barang haram tersebut.
Kepala Polresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan, dari rencana awal pelaksanaan, pihaknya akan berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang.
"Kami berusaha memutus rantai permintaan melalui upaya sinergisitas dengan BNN Kota Malang untuk nantinya bisa menggugah daya cegah dan daya tangkal masyarakat melalui program edukasi," kata Putu.
Ia menjelaskan, skema program tersebut akan langsung dilaksanakan dengan menyentuh masyarakat di masing-masing lingkungan permukiman penduduk yang dianggap rawan penyalahgunaan, peredaran gelap, dan bahkan dijadikan sebagai lokasi produksi narkoba.
Putu menyampaikan bahwa upaya edukasi menjadi hal penting, karena penanggulangan penggunaan dan peredaran narkoba tak hanya cukup melalui penindakan dari sisi hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat dalam upaya penanganan bersama.
Terlebih, lanjutnya, kondisi sosial masyarakat di Kota Malang juga terkenal sebagai wilayah majemuk, sangat plural, dan memiliki banyak perguruan tinggi sehingga dinilai lebih mudah untuk mengkampanyekan gerakan anti-narkoba.
"Kemudian, kami terus intens melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pengembangan kasus yang pernah kami ungkap untuk bisa memutus rantai distribusi," ujar dia.
Program yang sedang disiapkan oleh Polresta Malang Kota dalam rangka memutus peredaran narkoba ini menjadi tindak lanjut dari hasil pengungkapan 31 kasus narkoba sepanjang periode Januari 2026 oleh Satuan Reserse Narkoba.
Aparat kepolisian setempat menyita total barang bukti sebanyak 15,8 kilogram ganja, 361,15 gram sabu, dan empat butir ekstasi. Sedangkan, total keseluruhan tersangka yang ditangkap mencapai 36 tersangka.
"Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pada 2026 Satuan Reserse Narkoba selain menyesuaikan penerapan pasal, kami juga akan terus bergerak untuk mengupayakan rehabilitasi kepada warga yang menjadi penyalahguna narkotika," tutur dia.
