DPRD Bojonegoro Desak Pemkab Tinjau Izin Migas
Kamis, 17 Januari 2013 10:46 WIB
Bojonegoro - Komisi A DPRD Bojonegoro, Jawa TImur, mendesak pemkab setempat, meninjau kembali berbagai perizinan kontraktor proyek Blok Cepu, yang tidak mematuhi peraturan daerah (perda) tentang pemberdayaan potensi lokal.
Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Risman, Kamis, mengatakan, pemkab harus berani meninjau ulang berbagai perizinan proyek pembangunan fasilitas produksi Blok Cepu, yang kontraktornya menyalahi ketentuan perda tentang migas.
Pelanggaran yang dilakukan, lanjut dia, kontraktor proyek migas Blok Cepu, tidak memanfaatkan potensi lokal, mulai keterlibatan tenaga kerja, kendaraan, juga yang lainnya.
"Padahal, sesuai kesepakatan awal kontraktor wajib memanfaatkan tenaga kerja lokal, juga yang lainnya," kata Agus, dibenarkan Kepala Disnakertransos Bojonegoro Iskandar.
Ia menyebutkan, inspeksi yang dilakukan dengan diikuti jajaran pemkab yang tergabung Tim Optimalisasi Migas Pemkab, sehari yang lalu itu, menemukan penyimpangan yang dilakukan kontraktor proyek pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu.
Pelanggaran itu, jelasnya, ditemukan antara lain di kawasan migas Blok Cepu di Kecamatan Ngasem dan Gayam, bahkan pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu di Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, juga mengakibatkan sawah warga terendam air banjir, karena buruknya drainase.
"Pemkab harus berani melakukan evaluasi seluruh perizinan proyek migas Blok Cepu," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro, Edy Susanto menyatakan, pihaknya akan mengevaluasi berbagai proses perizinan proyek Blok Cepu, baik izin mendirikan bangunan (IMB), juga izin gangguan atau HO.
Hanya saja, lanjutnya, proses pencabutan perizinan proyek Blok Cepu, yang melanggar ketentuan perda , tidak bisa dilakukan langsung, tapi harus melalui tahapan yaitu peringatan I, II dan III.
"Tapi pada prinsipnya, perizinan yang sudah kita keluarkan bisa saja dicabut, kalau kontraktor menyalahi ketentuan," ujarnya. (*)