Bojonegoro - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro, Jawa Timur, Ruslantoyo, mengatakan, perusahaan di wilayahnya tidak ada yang mengajukan keberatan upah minimum kabupaten (UMK) 2013. "Setelah sosisialisasi UMK 2013 sebesar Rp1.029.500/bulan, pada Desember tahun lalu, sampai saat ini tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan keberatan," katanya, Senin. Dengan demikian, ia berpendapat, sesuai ketentuan, semua perusahaan yang ada bisa menerima besarnya UMK 2013, yang lebih besar dibandingkan UMK 2012 sebesar Rp940 ribu/bulan. Ia juga menambahkan, ketika sosialisasi kepada perusahaan di daerahnya mengenai UMK 2013, Desember lalu, juga tidak ada perusahaan yang langsung mengajukan keberatan. "Setelah masa pengajuan keberatan selama 10 hari berakhir, kami mengangap sekitar 400 perusahaan yang ada dengan jumlah sekitar 27 ribu buruh, bisa menerima UMK 2013," ujarnya. Meskipun demikian, ia mengakui, kemungkinan perusahaan di daerahnya, masih ada yang tidak bisa membayar upah buruhnya sesuai UMK 2013, di antaranya pertokoan dan gudang pertembakauan, yang mempekerjakan buruhnya secara musiman. Permasalahannya, lanjut dia, para buruh yang bekerja itu, bisa menerima bekerja, dengan upah yang masih di bawah UMK 2013, dibandingkan harus menganggur di rumah. Menghadapi hal itu, lanjutnya, pihaknya tidak bisa langsung bersikap keras, tapi akan terus berusaha mendorong perusahaan yang bersangkutan bisa memenuhi ketentuan UMK 2013. "Tapi kalau perusahaan besar, seperti yang bergerak di bidang migas, justru upah buruhnya jauh di atas UMK," jelasnya. Ia mengemukakan, pengajuan keberatan UMK 2013, bisa saja dilakukan perusahaan, sepanjang harus memenuhi ketentuan, di antaranya melaporkan kondisi keuangan dan mendapatkan persetujuan buruhnya. Namun, lanjutnya, pengajuan keberatan UMK tidak langsung mendapatkan persetujuan, karena harus melalui pemeriksaan Dewan Pengupahan Provinsi Jatim. "Kami tetap akan melakukan pemantauan penerapan UMK 2013 yang berlaku efektinya, pada Februari ini," ujarnya. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Soekarwo No.72 tahun 2012 tentang UMK, besarnya UMK 2013 Bojonegoro menapai Rp1.029.500/bulan, yang semula usulan Tim Dewan Pengupahan setempat Rp970 ribu/bulan. (*)
Berita Terkait

Disnakertransos: Pengusaha Bojonegoro Bisa Ajukan Penangguhan UMK 2013
11 Desember 2012 16:05

Disnakertransos Bojonegoro Akan Sosialisasikan UMK 2013
10 Desember 2012 13:13

Tim KHL Bojonegoro Akan Survei UMK 2013
12 September 2012 12:39

Disnakertransos Bojonegoro Belum Terima Keberatan Soal UMK
5 Februari 2014 15:18

Disnakertransos Optimistis Buruh Bojonegoro Setujui UMK 2013
22 November 2012 10:20

Disnakertransos Bojonegoro Masih Tunggu Pengesahan UMK 2013
13 November 2012 16:25

UMK 2013 Bojonegoro Tetap Rp980 Ribu/Bulan
19 Oktober 2012 13:28