Disnakertransos Optimistis Buruh Bojonegoro Setujui UMK 2013
Kamis, 22 November 2012 10:20 WIB
Bojonegoro - Kepala Disnakertransos Bojonegoro, Jawa Timur, Iskandar optimistis buruh di wilayahnya bisa menyetujui dan tidak menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2013 yang sudah ditetapkan sebesar Rp980 ribu/bulan.
"Besarnya UMK Rp980 ribu/bulan itu, sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) seorang buruh di Bojonegoro," katanya, Kamis.
Besarnya UMK 2013 itu, jelasnya, agak berbeda dengan UMK 2012 sebesar Rp930 ribu/bulan yang penentuannya sesuai dengan KHL minimal seorang buruh.
"Besarnya UMK 2013 itu bisa dimanfaatkan buruh tidak hanya sebatas hidup minimal tapi lebih dari itu," katanya, mengungkapkan.
Oleh karena itu ia menyatakan kecil kemungkinan ada gejolak penolakan buruh di wilayahnya setelah UMK 2013 disahkan Gubernur Jatim Soekarwo.
"Sosialisasi UMK 2013 kepada perusahaan hanya tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Jatim Soekarwo," katanya, menegaskan.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Ruslantoyo yang menyatakan kecil kemungkinan buruh di wilayahnya termasuk buruh musiman menolak UMK 2013.
Menurut dia kehidupan buruh di daerahnya berbeda dengan buruh di berbagai kota besar yang harus menanggung biaya hidup perumahan.
"Buruh di Bojonegoro sebagian besar tidak harus mengeluarkan sewa kontrak rumah, sebab kebanyakan hidup di rumah keluarganya di desa," katanya, mengungkapkan.
Lebih lanjut Ruslantoyo menjelaskan sosialisasi UMK 2013 yang besarnya Rp980 ribu/bulan itu akan dilakukan dengan berbagai cara, yaitu disiarkan melalui radio, media massa dan mengirimkan surat atau mengundang perwakilan pengusaha.
Ia berencana akan mengundang paling tidak 100 perusahaan yang mewakili 400 perusahaan dengan jumlah 27 ribu buruh di wilayahnya untuk sosialisasi UMK 2013.
"Perusahaan yang kami undang itu mewakili perusahaan yang ada, misalnya, perusahaan bidang pertembakauan yang jumlahnya banyak tidak harus semuanya diundang," jelasnya. (*).