Bojonegoro (Antara Jatim) - Disnakertransos Bojonegoro, Jatim, belum menerima keberatan dari perusahaan atau buruh soal pemberlakuan upah minimum kabupaten (UMK) 2014 sebesar Rp1.140.000/bulan yang lebih besar dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya yang hanya Rp1.029.000/bulan. "Kami sama sekali tidak menerima keberatan dari perusahaan yang keberatan membayar UMK sesuai ketentuan, termasuk belum pernah menerima protes buruh yang keberatan dengan besarnya UMK 2014," kata Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adi Witjaksono, Rabu. Namun, ia menegaskan perusahaan sudah tidak bisa lagi mengajukan keberatan, sebab masa pengajuan keberatan perusahaan untuk menunda pembayaran upah buruh sesuai UMK sudah lewat. "Pengajuan keberatan perusahaan membayar upah burunya sesuai UMK sudah lewat," katanya. Ditanya kenyataan di lapangan apakah perusahaan di daerahnya mampu membayar sesuai UMK, ia enggan menjelaskan secara pasti, tetapi kemungkinan besar perusahaan yang ada sudah membayar upah buruhnya sesuai UMK. Bahkan, katanya, sejumlah perusahaan, di antaranya, Mitra Perusahaan Sampoerna (MPS) di Kecamatan Kapas, Kalitidu dan Padangan, yang memiliki ribuan buruh bisa membayar upah di atas UMK. Begitu pula, katanya, Koperasi Karyawan Redrying (Kareb) yang bergerak di bidang pengeringan tembakau yang memiliki ribuan buruh juga bisa membayar sesuai UMK. "Apalagi perusahaan yang bergerak di bidang migas seperti sub kontraktor Mobil Cepu Limited (MCL) untuk upah buruhnya jauh di atas UMK," tandasnya. Ia menyebutkan di daerahnya terdapat 352 perusahaan terbesar perusahaan yang bergerak di bidang pertembakauan dengan buruh mencapai 24.000 orang. Ditanya soal buruh musiman di pertembakauan, menurut dia, penghasilan buruh yang di gudang pertembakauan justru lebih sering di atas UMK, sebab sistemnya borongan. "Buruh di gudang pertembakauan tidak mempermasalahkan besarnya UMK, sebab mereka tidak terikat dengan jadwal kerja. Bahkan, perolehan penghasilan buruh musiman bisa jauh di atas UMK, sebab sistem pekerjaannya borongan," katanya, menegaskan. (*)
Disnakertransos Bojonegoro Belum Terima Keberatan Soal UMK
Rabu, 5 Februari 2014 15:18 WIB