Bojonegoro - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro Ruslantoyo mengemukakan pengusaha di daerahnya bisa mengajukan penangguhan pemberlakuan upah buruhnya sesuai UMK 2013 sebesar Rp1.029.500/bulan. "Pengusaha bisa mengajukan penangguhan membayar upah buruhnya sesuai UMK 2013, dengan batas terakhir pada 21 Desember," katanya seusai sosialisasi UMK 2013 di Bojonegoro, Selasa. Hanya saja, katanya, sewaktu pelaksanaan sosialisasi UMK 2013 dengan mengundang 50 pengusaha yang masing-masing membawa satu buruhnya, tidak ada satupun pengusaha yang mengajukan keberatan. "Saat sosialisasi tadi tidak ada pengusaha yang mengaku keberatan, semuanya bisa menerima," katanya. Ia menjelaskan besarnya UMK 2013 sebesar Rp1.029.500/bulan di daerahnya itu seusai Peraturan Gubernur (Pergub) No.72 tahun 2012 tentang UMK. Besarnya UMK 2013 itu, lanjutnya, lebih besar dibandingkan usulan yang disampaikan kepada Gubernur Jatim mengenai UMK 2013 sebesar Rp980 ribu/bulan, yang sudah menjadi kesepakatan Dewan Pengupahan di daerahnya. "Kami tidak mempermasalahkan karena naik, justru bisa menyenangkan buruh," katanya. Meski sosialisasi kepada para pengusaha mengenai UMK 2013 sudah dilakukan, menurut dia, sesuai ketentuan pengusaha masih bisa mengajukan keberatan soal membayar upah buruh sesuai UMK 2013. Syaratnya, lanjutnya, pengajuan keberatan penangguhan UMK 2013, harus menyertakan di antaranya persetujuan buruh di perusahaannya dengan jumlah 51 persen atau perwakilannya dan melaporkan neraca keuangan dalam dua tahun terakhir. "Ada enam item persyaratan untuk mengajukan penangguhan UMK 2013, tapi terpenting persetujuan buruh dan laporan neraca keuangan," ucapnya. Sementara itu, Ketua SPSI Bojonegoro Sugiyanto meminta Dewan Pengupahan yang terdiri dari Disnakertransos, perguruan tinggi, SPSI dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengawal pelaksanaan UMK 2013, agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan. "Dewan Pengupahan harus mengawal pelaksanaan pembayaran upah buruh sesuai UMK 2013 agar bisa berjalan dengan benar," katanya, menegaskan. (*)
Berita Terkait

Disnakertransos: Perusahaan di Bojonegoro tak Ajukan Keberatan UMK
14 Januari 2013 11:12

Disnakertransos Bojonegoro Akan Sosialisasikan UMK 2013
10 Desember 2012 13:13

Tim KHL Bojonegoro Akan Survei UMK 2013
12 September 2012 12:39

Pemerintah Programkan TKI Bekerja Di Sektor Spesifik
23 November 2013 12:02

Jajaran Polres Bojonegoro Siaga Hadapi Demo Buruh
28 Oktober 2013 13:23

Disnakertransos Bojonegoro Minta Perusahaan Bagikan THR H-7
25 Juli 2013 12:10

Disnakertransos Bojonegoro: Tidak Ada Laporan Buruh Demo
1 Mei 2013 12:58

Disnakertransos Bojonegoro Belum Terima Keberatan Soal UMK
5 Februari 2014 15:18