Disnakertransos Bojonegoro Minta Perusahaan Bagikan THR H-7
Kamis, 25 Juli 2013 12:10 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Disnakertransos Bojonegoro, Jatim, meminta perusahaan di daerahnya membagikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada buruhnya H-7 sesuai yang ditentukan dalam Permendagri Nomor 04 Tahun 2994 tentang THR Keagamaan.
"Besarnya THR sesuai ketentuan yang ada untuk buruh yang masa kerjanya 1 tahun besarnya satu kali gaji atau dibawah 1 tahun memperoleh THR secara proporsional," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertransos Bojonegoro, Ruslantoyo, Kamis.
Ia menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada perusahaan di daerahnya mengenai pemberian THR yang sudah harus diberikan kepada buruh H-7 pada 3 Juli lalu.
"Meskipun pemberian THR tidak ada sanksinya, tapi hukumnya wajib karena sudah berjalan secara terus menerus," katanya, menegaskan.
Data di Disnakertransos, jumlah perusahaan baik besar maupun yang kecil di daerah setempat sebanyak 333 perusahaan yang mempekerjakan 23.531 buruh.
Ia menyebutkan sejumlah perusahaan di daerahnya yang memiliki ribuan buruh sudah ada yang mulai membagikan THR sejak 23 Juli lalu. Di antaranya, Koperasi Pegawai Negeri (Koppen), dan tiga mitra perusahaan Sampoerna (MPS) di Kecamatan Kalitidu, Kapas dan Padangan.
"Pantauan kami besarnya THR yang sudah diterima buruh tidak ada yang menyalahi ketentuan," jelasnya.
Mengenai perusahaan lainnya, Ruslantoyo optimistis, semua perusahaan di daerahnya akan memberikan THR kepada buruhnya termasuk perusahaan yang mempekerjakan buruhnya secara musiman.
Bahkan, katanya, buruh yang bekerja secara musiman tidak hanya memperoleh THR di satu perusahaan, tapi bisa di dua atau tiga perusahaan tempatnya bekerja buruh itu bekerja, di antaranya di gudang-gudang tembakau.
"Hanya biasanya besarnya THR buruh yang bekerja musiman bukan dalam bentuk uang, tapi paket bisa makanan kaleng atau yang lainnya," jelasnya
Sementera itu, Kepala Disnakertransos Bonegoro Adie Witjaksono menambahkan pihaknya ter muselakukan pemantauan kepada perusahaan yang ada mengenai pola pembagian THR.
"Sejauh ini belum ada gejolak di kalangan buruh menyangkut THR," ujarnya. (*)