Trenggalek - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak di 126 desa pada 17 Maret 2013. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Trenggalek, Wahyudi, Rabu mengatakan, dasar pelaksanaan pilkades serentak tersebut adalah peraturan daerah serta masa jabatan masing-masing kepala desa di seluruh kecamatan. "Pada tahun ini terdapat 139 yang akan berakhir, dari jumlah tersebut 125 di antaranya berakhir pada tanggal 18 April, sehingga pemilihannya kami lakukan secara serentak, ditambah satu desa yakni Munjungan, jadi totalnya 126," katanya. Penyelenggaraan pesta demokrasi serentak di tingkat desa tersebut adalah kali kedua setelah periode pertama yang dilaksanakan pada tahun 2007 yang lalu. Kata dia, penyelenggaraan even enam tahunan secara massal itu juga untuk menghindari aksi "pembotoh" (pejudi) yang sering mengganggu proses pemilihan kepala desa serta untuk menekan potensi kerawanan konflik antarmasyarakat. "Kalau dilaksanakan serentak maka masyarakat akan terfokus pada desanya masing-masing, otomatis hal ini akan mengurangi masuknya pengacau dari daerah lain," ujarnya. Wahyudi memastikan ke-126 desa yang menjadi peserta pilkades mulai mempersiapkan diri dengan membentuk panitia pemilihan serta melakukan seleksi daftar pemilih sementaara (DPS) yang diambil dari "data base" dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil). "Jadi sesuai dengan aturan pada pilkades ini, syarat untuk menjadi pemilih adalah memiliki KTP dan terdaftar pada data base kependudukan, sedangkan untuk penduduk yang mutasi minimal sudah enam bulan tinggal disitu," imbuhnya. Sementara itu sesuai data di Bapemaspemdes Kabupaten Trenggalek, jumlah daftar pemilih sementara di 126 desa peserta pilkades mencapai 624.195 jiwa, jumlah tersebut dipastikan akan mengalami perubakan seiring proses seleksi yang sedang dilakukan panitia pemilihan. (*)
Pemkab Trenggalek Gelar Pilkades Serentak 17 Maret
Rabu, 9 Januari 2013 20:34 WIB