Bojonegoro - Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, Agus Susanto Rismanto mengharapkan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kecamatan Kota, Ngasem, Kalitidu dan Kapas, tidak berubah, sehingga bisa dimanfaatkan selama 25 tahun. "Kalau memang RDTRK sudah disepakati bersama, pelaksanaannya juga harus konsisten," katanya, dalam rapat Pansus I DPRD yang membahas Raperda RDTRK, Jumat. Ia mencontohkan kebijakan pemkab yang tidak konsisten menyangkut tanah seluas empat hektare yang batal untuk pembangunan Pasar Raya di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, yang kemudian disewakan untuk menyimpan pipa minyak. "Salah tidak kalau lokasi yang seharusnya untuk pengembangan pasar, dimanfaatkan untuk pengembangan industri migas?," ujarnya. Menurut perhitungannya, pemkab memperoleh uang sewa Rp150 juta per tahun, tapi kerugian yang harus diterima lebih besar, karena banyak truk tronton keluar masuk dengan membawa pipa minyak yang mengakibatkan kerusakan jalan raya. Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Agus Priyanto menyatakan lokasi pasar raya itu menyalahi ketentuan kalau dimanfaatkan untuk pengembangan industri migas. "Tapi masalahnya tanah milik pemkab itu disewakan dalam kapasitasnya sebagai jasa," kilahnya. Sementara itu, Camat Kota Sri Nurma Arifa menjawab pertanyaan anggota DPRD, mengakui, masih banyak bangunan di wilayah perkotaan yang tidak mengindahkan perizinan, terutama di Jalan Veteran. "Mereka membangun dulu, baru kemudian mengurus berbagai perizinan," ujarnya. Hanya saja, menurut dia, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan, termasuk perizinan yang bisa dikeluarkan kecamatan hanya yang luasnya 100 meter persegi kebawah. "Bangunan seluas 100 meter persegi ke atas bukan menjadi kewenangan kecamatan," katanya, menjelaskan. Rapat Pansus DPRD I yang membahas raperda RDTRK Kecamatan Kota, Ngasem, Kalitidu dan Kapas itu, juga dihadiri Pj Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Subaktiono, Kepala Bagian Hukum Agus Priyanto dan Kepala Bagian Lingkungan Hidup (LH) Suharto. "Kami menunda pembahasan raperda RDTRK ini, sebab ingin ada kejelasan secara bersama," kata Agus, yang dibenarkan Ketua Pansus II DPRD Miftakhul Khoiri. (*).
Berita Terkait
Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tetapkan Dua DPO Korupsi
14 Mei 2013 19:08
Paripurna DPRD Bojonegoro Tidak Penuhi Kuorum
27 November 2012 15:27
RAPBD 2013 Bojonegoro Defisit Rp153,934 Miliar
20 November 2012 20:18
DPRD Bojonegoro Minta Petrokimia Gresik Beri Sanksi Distributor
8 Februari 2012 20:22
Sejumlah Petani Bojonegoro Kesulitan Peroleh Pupuk
18 Januari 2013 12:54
DPRD Bojonegoro Panggil KP3 Terkait Pupuk
12 Maret 2012 13:10
DPRD Bojonegoro Sepakat Usut Penyimpangan Pupuk
10 Februari 2012 12:51
