DPRD Bojonegoro Panggil KP3 Terkait Pupuk
Senin, 12 Maret 2012 13:10 WIB
Bojonegoro - Komisi B DPRD Bojonegoro berencana memanggil komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3), untuk dipertemukan dengan jajaran PT Petrokimia Gresik, terkait dugaan penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di daerah setempat pada 2011.
"Pemanggilan kepada KP3, kami jadwalkan pada April. Tujuannya, untuk mencocokkan keterangan dari PT Petrokimia Gresik dalam pertemuan sebelumnya yang menyebutkan semua pendistribusian pupuk diketahui KP3," kata Ketua Tim Kecil Komisi B DPRD, Ali Machmudi, Senin.
Ia menjelaskan, sudah melakukan pertemuan dengan PT Petrokimia Gresik yang diwakili Bagian Pemasaran Pupuk, Sugito beberapa waktu yang lalu.
Dalam pertemuan itu, terungkap PT Petrokimia Gresik mengeluarkan pupuk yang disalurkan kepada distributor sepengetahuan KP3, yang diketuai Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro, Soehadi Moelyono.
Karena itu, lanjutnya, dalam pertemuan mendatang KP3, juga akan langsung dipertemukan dengan manajemen PT Petrokimia Gresik."Dengan adanya pertemuan secara langsung, bisa diketahui sejauh mana KP3 bertugas dalam melakukan pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi," ucapnya.
Selain itu, katanya menambahkan, berdasarkan keterangan PT Petrokimia Gresik, semua pupuk yang menjadi jatah delapan distributor pupuk di Bojonegoro, juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro Suyoto.
"Kalau terjadi kelangkaan pupuk, juga pupuk dibawa keluar daerah Bojonegoro, seharusnya KP3 tahu," kata anggota Komisi B DPRD lainnya, Budi Irawanto.
Ia menyebutkan, mendapatkan informasi jatah pupuk bersubsidi Bojonegoro dengan jumlah lima truk ditemukan polisi di Gresik.
"Pupuk itu produksi PT Petrokimia Gresik, tapi kantungnya dari Kaltim," ucapnya, menjelaskan.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh DPRD, ada delapan distributor pupuk yang bertugas mendistribusikan pupuk produksi PT Petrokimia Gresik pada 2011. Delapan distributor pupuk itu yaitu, CV Luas Nusa, CV Indo Baru Mandiri, K3PG, KUD Padangan, KUD Sinar Baru dan CV Arus Sekar Wangi dan CV Dakmakten.
Berdasarkan SK Bupati Bojonegoro, jatah alokasi pupuk urea 57.100 ton, ZA 11.622 ton, SP 36 sebanyak 12.650 ton, phonska 21.776 ton dan petroganik 13.4484 ton. Realisasinya urea 60.100 ton, ZA 14.626 ton, SP 36 sebanyak 14.775 ton, dan petroganik 7.103 ton.
Secara terpisah, Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Chisbullah Huda menjelaskan, memberikan waktu sebulan kepada tim kecil DPRD setempat untuk mengusut dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi di daerah setempat pada 2011.
"Sangat mungkin kami merekomendasi masalah pupuk ini ke polisi," katanya, menegaskan.