DPRD Bojonegoro Minta Petrokimia Gresik Beri Sanksi Distributor
Rabu, 8 Februari 2012 20:22 WIB
Bojonegoro - Jajaran Komisi B DPRD Bojonegoro, Jatim, Rabu, meminta PT Petrokimia Gresik, menjatuhkan sanksi kepada distributor yang menyelewengkan jatah pupuk, termasuk melapor ke polisi.
"Kami minta PT Petrokimia Gresik menjatuhkan sanksi kepada distributor pupuk yang terbukti menyelewengkan pupuk," kata Anggota Komisi B DPRD, Budi Irawanto, dalam dengar pendapat dengan jajaran PT Petrokimia Gresik dan pemkab setempat, Rabu.
Ia mengungkapkan, salah satu distributor pupuk di Bojonegoro, tertangkap polisi di Gresik, ketika membawa jatah pupuk Bojonegoro keluar.
"Kalau perlu Petrokimia juga melaporkan langsung ke polisi, kalau tahu ada distributor yang menyelewengkan pupuk," katanya.
Dalam dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD, Ali Machmudi itu, Budi Irawanto tidak menyebutkan nama distributor pupuk itu. Namun, usai dengar pendapat ia menyebutkan, distributor yang dimaksud yaitu CV LN Bojonegoro.
Menurut dia, ada lima truk pupuk yang tertangkap polisi dan pupuk yang ada di dalam kantong tersebut pupuk produksi PT Petrokimia Gresik, namun karungnya bukan label PT Petrokimia resik," jelasnya.
Ditemui seusai dengar pendapat, perwakilan CV LN, Zaenal, mengaku, belum mendengar adanya pupuk milik perusahaannya yang tertangkap di Gresik. "Saya belum tahu," kilahnya.
Dalam dengar pendapat itu, Kepala Kompartemen Penjualan Wilayah I (Jawa-Bali) PT Petrokimia Gresik, Joko Utomo menjanjikan, akan menindak distributor yang terbukti menyelewengkan pupuk.
"Tidak ada alasan bagi kami mempertahankan distributor yang jelas-jelas menyelewengkan pupuk," katanya.
Dalam kesempatan itu, ia menawarkan, kepada jajaran DPRD dan pemkab untuk membentuk tim, yang bertugas mengusut terjadinya perbedaan data penyerapan pupuk antara data distributor dengan data yang dikeluarkan PT Petrokimia.
"Yang jelas dalam masalah penyerapan pupuk, memang ada distributor yang bisa menyerap lebih dari 100 persen. Sebaliknya ada juga distributor yang jelek, hanya mampu menyerap sekitar 50 persen," katanya.
Sementara itu, berdasarkan SK Bupati Bojonegoro, ada delapan distributor pupuk yang bertugas mendistribusikan pupuk produksi PT Petrokimia Gresik pada 2011.
Hadir dalam dengar pendapat dari jajaran pemkab setempat, antara lain Asisten III Bidang Perekonomian Pemkab, Nono Purwanto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bambang Suharno, dan Kepala Dinas Pertanian, Subekti.