Malang Raya (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang, Jawa Timur, menyiapkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Status Bencana untuk mempercepat proses penanganan kejadian kedaruratan dampak bencana alam.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Malang Prayitno di Kota Malang, Kamis, mengatakan SK tersebut akan menjadi acuan pengambilan keputusan tindakan tanggap darurat.
"Kami sudah membuat SK Penetapan Status Bencana. Iya seperti itu (acuan mengambil tindakan tanggap darurat)," kata Prayitno.
Melalui SK tersebut penetapan status bencana akan terlebih dahulu diukur melalui asesmen menyeluruh oleh petugas.
Dia mencontohkan ketika terjadi bencana alam kemudian memberikan dampak terhadap putusnya jembatan penghubung, maka dilihat apakah kondisi itu menyebabkan warga terisolasi. Jika dampaknya berpotensi meluas, maka akan diambil langkah menetapkan status darurat bencana.
Setelah penetapan status dilakukan, lanjutnya, BPBD Kota Malang bersama tim gabungan akan menyusun langkah strategis dalam melakukan penanganan yang memprioritaskan pada proses evakuasi korban terdampak.
Saat SK itu terbit, pihaknya bisa menugaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan tindakan dalam kapasitas tertentu dan berdasarkan kejadian di wilayah.
"Dengan SK ini kami bisa mengaktifkan pos komando dan pos lapangan. Kemudian OPD terkait, lintas OPD, satuan pengamanan TNI dan Polri akan bersama-sama membuat posko dan pos lapangan di setiap wilayah," ujarnya.
Ditanya tenggat waktu penerbitan, Prayitno menyebut SK tersebut saat ini masih dalam proses pengkajian di Bagian Hukum Pemerintah (Pemkot) Kota Malang, seperti tentang nomenklatur, penyesuaian istilah hukum, hingga pertimbangan lainnya.
Meski demikian sembari menunggu SK tersebut terbit, BPBD Kota Malang sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Erik Setyo Santoso terkait pengaktifan pos lapangan.
"Jadi, di pos lapangan ada kolaborasi untuk bersiaga menyikapi cuaca ekstrem saat ini," ucap dia.
