Malang, Jawa Timur (ANTARA) - DPRD Kota Malang, Jawa Timur, menyatakan gagasan pembentukan dinas baru di tubuh pemerintah kota (pemkot) setempat pada 2026 tidak boleh mengganggu operasional pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita di Kota Malang, Rabu, mengatakan pihaknya akan memantau proses penghitungan kemampuan APBD 2026 sehingga tidak terjadi ketimpangan antara alokasi belanja pegawai dengan anggaran penyelenggaraan pelayanan publik.
"Kalau memang bisa terlaksana tahun depan, kami akan lihat proporsinya lagi. Karena pembentukan dinas baru bukan hanya struktur, tapi berbicara mengenai konsentrasi kerja dan beban anggaran," kata Mia sapaan akrab Amithya.
Mia tak menampik apabila pembentukan instansi kedinasan terbaru memiliki tujuan yang baik karena akan meningkatkan efektivitas kinerja birokrasi, tetapi semua prosesnya harus melihat pada kemampuan fiskal daerah.
Pasalnya, kata dia, porsi belanja pegawai Pemkot Malang saat ini saja sudah mencapai 40 persen dari total APBD. Kemudian, pemotong transfer ke daerah (TKD) untuk Kota Malang yang sebesar Rp284 miliar harus dipertimbangkan.
Menurut dia, situasi yang ada saat ini harus direspon secara komprehensif oleh Pemkot Malang, melalui kalkulasi matang untuk menekan potensi terjadinya lonjakan beban anggaran.
Dengan kondisi itu pula, dia mengingatkan Pemkot Malang agar lebih memprioritaskan penghitungan kebutuhan untuk sektor belanja non pegawai yang di dalamnya meliputi layanan dasar sebagai prioritas.
"Harus berkonsentrasi di situ dulu, supaya tidak membebani APBD. Kami tidak menutup pintu untuk ide pembentukan dinas baru," ucapnya.
Amithya menegaskan bahwa arah kebijakan anggaran daerah sejatinya harus berpihak penuh terhadap pemenuhan hak bagi masyarakat
Selain itu, dia turut meminta agar kegiatan seremonial pada tahun depan dilakukan kajian ulang.
"Titik tekannya adalah pelayanan masyarakat tidak boleh terpotong. Semuanya harus esensial dan teknisnya disederhanakan," tutur Mia.
