Rilis pengembangan kasus ladang ganja di kawasan TNBTS
Jumat, 1 November 2024 16:34
Petugas kepolisian Polres Lumajang memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus tindak pidana narkotika di Polres Lumajang, Lumajang, Jawa Timur, Jumat (1/11/2024). Polres setempat kembali menangkap dua tersangka pemilik ladang ganja di kawasan hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sekaligus mengamankan 56 batang pohon ganja kering dan 4.459 pohon ganja berukuran 20 hingga 150 sentimeter yang selanjutnya akan dimusnahkan. ANTARA Jatim/Irfan Sumanjaya/mas.