Pelaku pembunuhan guru bersama tersangka kejahatan lainnya dikeler petugas saat rilis di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Jumat (24/1/2020). Pasutri asal Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak WPW (30) dan SWN (21) dibekuk Polres Jombang setelah nekat membunuh korban yang juga seorang guru, Elly Marida (45) karena ingin menguasai harta milik korban. Kedua pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP Sub 338 KUHP dan 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selamanya 20 tahun. Antara Jatim/Syaiful Arif/zk.