Kapolres Jombang, AKBP Boby P Tambunan (kiri) menunjukkan barang bukti dan pasangan suami istri (pasutri) pelaku pembunuhan guru saat rilis di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Jumat (24/1/2020). Pasutri asal Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak tersebut membunuh korban yang juga seorang guru, Elly Marida (45) karena ingin menguasai harta milik korban, pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP Sub 338 KUHP dan 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selamanya 20 tahun. Antara Jatim/Syaiful Arif/zk.