Saksi menunjukkan amplop berisi surat suara yang dalam kondisi rusak/robek saat akan dimulainya penghitungan surat suara ulang di KPU Trenggalek, Trenggalek, Jawa Timur, Senin (12/8/2019). Penghitungan surat suara ulang dilakukan KPU setempat menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan 12 perkara gugatan perselisihan hasil pemilihan legislatif 2019, satu di antaranya di Trenggalek untuk empat TPS di Kelurahan Surondakan TPS (TPS 4, 12, dan 20) dan Sumbergedong (TPS 12). Antara Jatim/Destyan Sujarwoko/zk.