Petugas satpol PP mengangkat mesin dua mekanik penyedot pasir saat merazia penambangan pasir liar/ilegal di bantaran Sungai Brantas, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (22/10). Penertiban dilakukan Satpol PP Provinsi Jatim di seluruh aliran Sungai Brantas dan Bengawan Solo, karena aktivitas penambangan pasir secara ilegal menggunakan mesin mekanik berpotensi merusak lingkungan serta melanggar Perda Jatim Nomor 1/2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C. Antara Jatim/Foto/Destyan Sujarwoko/zk/15