Kediri (ANTARA) - Petugas gabungan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri bersama aparat penegak hukum (APH) setempat menemukan sejumlah benda terlarang termasuk senjata tajam rakitan saat melakukan razia hunian warga binaan.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Alzuarman, Sabtu mengatakan razia ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

"Kegiatan razia gabungan merupakan bentuk penguatan sinergi antara jajaran pemasyarakatan dan aparat penegak hukum dalam mendukung terciptanya lingkungan Lapas yang aman dan tertib," katanya  dalam keteranganya di Kediri. 

Dalam razia gabungan pada Jumat (29/5) malam tersebut melibatkan jajaran petugas Lapas Kediri bersama unsur APH yang terdiri dari Subdenpom V/2-2 Kota Kediri, Satbrimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Jawa Timur, serta Polres Kediri Kota. 

Kegiatan diawali dengan apel bersama di Aula Jayabaya Lapas Kediri. Dalam apel tersebut, seluruh personel menerima arahan terkait teknis pelaksanaan razia guna memastikan kegiatan berjalan tertib, terukur, dan sesuai prosedur.

Usai apel, petugas dibagi menjadi beberapa tim untuk melakukan pemeriksaan kamar hunian warga binaan secara acak, menyeluruh, dan selektif. 

Pemeriksaan dilakukan tidak hanya di dalam kamar hunian, tetapi juga pada area sekitar blok hunian sebagai langkah preventif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Dalam pelaksanaannya, petugas juga menerapkan prosedur sterilisasi dengan mengumpulkan barang pribadi tertentu sebelum memasuki area hunian. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen integritas serta menjaga objektivitas selama kegiatan berlangsung.

Petugas kemudian menyisir kamar hunian warga binaan secara teliti. Selain pemeriksaan di dalam kamar, Kalapas Kediri bersama jajaran Kanwil Ditjenpas Jawa Timur turut melakukan pengecekan pada area luar blok hunian guna memastikan tidak terdapat potensi gangguan keamanan. 

Alzuarman menambahkan razia gabungan ini  juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung program pemberantasan peredaran telepon seluler dan narkoba di dalam lapas. 

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkala bersama aparat penegak hukum, diharapkan tercipta lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, kondusif, serta bebas dari berbagai potensi gangguan keamanan.

Ia  juga mengatakan  kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai langkah deteksi dini sekaligus penguatan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas II A Kediri Gatot Tri Rahardjo menambahkan dalam razia tersebut petugas tidak menemukan telepon seluler maupun narkoba di dalam kamar hunian warga binaan. 

Namun, petugas menemukan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, di antaranya senjata tajam rakitan,  satu kepala charger, sendok stainless, gulungan tali, pinset, alat pencukur kumis, pemotong kuku, amplas, paku, korek gas, potongan besi, serta kartu remi. 

"Seluruh barang hasil temuan selanjutnya diamankan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia. 



Pewarta: Asmaul Chusna
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026