Bojonegoro - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro, Jawa Timur, melarang warga dikenai pungutan air dengan dalih apapun karena pasokan air bersih bagi warga yang mengalami kekeringan tidak dipungut biaya. "Kami tidak pernah memunggut dan memperbolehkan ada pungutan uang kepada warga penerima air bersih," kata Kepala BPBD Bojonegoro Kasiyanto, Rabu. Ia mengaku menerima laporan warga penerima air bersih di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedesan, warga penerima air bersih dikenai pungutan iuran Rp1.000/warga, Selasa (30/10). Namun, ia sudah meminta Camat Kecamatan Kedewan Solikhin untuk memanggil Kepala Desa Hargomulyo, sebab laporan yang diterima iuran uang kepada warga itu atas prakarsa perangkat desa. "Kami sudah meminta pungutan Rp1.000/warga dikembalikan," kata Camat Kedewan Solikhin, menegaskan. Yang jelas, menurut Kasiyanto, pihaknya masih tetap memberlakukan tanggap darurat kekeringan atas desakan kepala desa dan camat yang wilayahnya mengalami kekeringan, hingga 15 Oktober. Sesuai laporan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Karangploso, Malang, musim hujan di Bojonegoro dan sekitarnya baru akan berlangsung pertengahan November. "Kami menghentikan memasok air bersih kalau hujan sudah turun secara merata," jelasnya. (*)
Berita Terkait

Dua Desa Bojonegoro Ajukan Permintaan Air Bersih
4 September 2018 15:22

BPBD Bojonegoro Data Desa Rawan Kekeringan
24 Mei 2016 13:49

BPBD Bojonegoro Hentikan Pasokan Air 15 November
13 November 2012 13:07

Warga 23 Desa Di Bojonegoro Kesulitan Air Bersih
7 September 2011 15:23

Pemkab Bojonegoro Pasok Air Secara Bergilir
14 Oktober 2013 12:43

Dinas Pengairan Bojonegoro Tidak Penuhi Permintaan Warga
2 Oktober 2013 14:09

Warga Hilir Bojonegoro Kesulitan Peroleh Air Bersih
10 September 2013 15:54

Pemkab Bojonegoro Perpanjang Tanggap Darurat Kekeringan
29 Oktober 2012 13:23