Bojonegoro - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro, Jawa Timur, melarang warga dikenai pungutan air dengan dalih apapun karena pasokan air bersih bagi warga yang mengalami kekeringan tidak dipungut biaya. "Kami tidak pernah memunggut dan memperbolehkan ada pungutan uang kepada warga penerima air bersih," kata Kepala BPBD Bojonegoro Kasiyanto, Rabu. Ia mengaku menerima laporan warga penerima air bersih di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedesan, warga penerima air bersih dikenai pungutan iuran Rp1.000/warga, Selasa (30/10). Namun, ia sudah meminta Camat Kecamatan Kedewan Solikhin untuk memanggil Kepala Desa Hargomulyo, sebab laporan yang diterima iuran uang kepada warga itu atas prakarsa perangkat desa. "Kami sudah meminta pungutan Rp1.000/warga dikembalikan," kata Camat Kedewan Solikhin, menegaskan. Yang jelas, menurut Kasiyanto, pihaknya masih tetap memberlakukan tanggap darurat kekeringan atas desakan kepala desa dan camat yang wilayahnya mengalami kekeringan, hingga 15 Oktober. Sesuai laporan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Karangploso, Malang, musim hujan di Bojonegoro dan sekitarnya baru akan berlangsung pertengahan November. "Kami menghentikan memasok air bersih kalau hujan sudah turun secara merata," jelasnya. (*)
BPBD Bojonegoro Larang Warga Dikenai Pungutan Air
Rabu, 31 Oktober 2012 8:44 WIB