Situbondo (ANTARA) - Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sepakat mempailitkan PT Panca Mitra Multi Perdana (PMMP) karena dinilai tak kunjung memberikan hak ratusan eks karyawannya setelah terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Kesepakatan ini dilakukan saat rapat dengar pendapat dengan bekas karyawan PT PMMP bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan, pihak perusahaan, dan perwakilan bekas karyawan PT PMMP di ruang gabungan DPRD Situbondo, pada Rabu.
"Kami sepakat mempailitkan PT PMMP karena sudah melanggar kesepakatan dengan tidak membayar upah atau hak 200 orang eks karyawannya," kata Ketua Komisi IV DPRD Situbondo Muhammad Faisol dalam forum tersebut.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Situbondo telah mempertemukan eks karyawan dan manajemen perusahaan, dan ketika itu disepakati PT PMMP akan memberikan semua hak eks karyawan dengan batas waktu April 2025.
"Itu hak rakyat ya, jangan main-main dengan rakyat," kata Faisol di hadapan perwakilan perusahaan dalam rapat tersebut.
Sementara itu, Pengacara eks karyawan PT PMMP, Aman Al Muhtar menyampaikan hak mereka hingga saat ini belum diberikan, mencakup upah dan totalnya mencapai sekitar Rp1 miliar.
"Kami sudah mengajukan dua gugatan, pertama gugatan ke PHI kepada PT TMM dan PT PMMP karena eks karyawan ini tidak tergabung dalam satu perusahan, ada yang di PHK oleh PT PMMP," katanya.
Aman mengatakan, perusahaan pengepakan udang itu dinilai telah melanggar hak-hak dasar karyawan dengan tidak membayar upah mereka secara disengaja, sehingga perusahaan pengepakan udang itu harus dipailitkan.
"Hak normatif karyawan adalah hak dasar, hak yang wajib diberikan. Gugat PT PMMP dan mempailitkan," ucapnya.
Ia juga menuding perubahan nama dari PT PMMP menjadi PT Landangan Makmur Situbondo (LMS) sebagai upaya untuk tidak membayar hak eks karyawannya, yang jika ditotal hampir Rp10 miliar.
"Perubahan nama PT PMMP menjadi PT LMS ini patut kami curigai, apakah hanya untuk melepas tanggung jawab dengan tidak membayar upah ratusan eks karyawannya," kata Aman.
Sementara itu, Manajer Keuangan PT PMMP, Husnul mengaku tidak tahu menahu jumlah eks karyawan yang hak-haknya belum diberikan.
"Tugas saya hanya seputar keuangan operasional perusahaan, termasuk tentang upah karyawan, tapi kalo soal hak-hak eks karyawan yang belum dibayarkan saya tidak tahu," katanya.
