Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tunjangan dan penghasilan bagi seluruh jajaran legislator di daerah itu.

"Tidak ada, bahkan malah berkurang karena efisiensi 50,1 persen. Itu tertinggi di seluruh Kota Malang," kata Amithya di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.

Dia menyebut bahwa tunjangan untuk anggota dewan memang ada hitungannya sendiri dan tetap sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Aturan itu menyebutkan bahwa penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) meliputi tujuh komponen, yakni representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan uang paket.

Kemudian, menyangkut tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain.

Selain itu, pada Pasal 2 ayat (1) huruf b PP Nomor 18 Tahun 2017 turut disebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD memperoleh dua komponen tunjangan lain, yakni meliputi tunjangan untuk komunikasi intensif dan tunjangan reses.

Dia juga menyampaikan sebagaimana ketentuan di dalam PP tersebut, maka para legislator di tingkat II di wilayah setempat juga tidak mendapatkan fasilitas anggaran yang peruntukannya sebagai tunjangan perjalanan dinas luar negeri.

"Silahkan dilihat tetap mengacu pada aturan yang ada. Bisa dibaca semuanya di sana," ucap wanita yang akrab disapa Mia ini.

Pun demikian dengan tunjangan pajak penghasilan atau PPh 21, dia menegaskan jika itu tidak ada di dalam klasifikasi pendapatan untuk anggota DPRD Kota Malang.

"Tunjangan penghasilan itu mungkin DPR RI dan itu berbeda dengan kami. Apalagi sistem pajak tarif efektif rata-rata (TER) itu sebenarnya besar banget, banyak potongannya," ujarnya.



Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026