Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak daerah sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI sekaligus Hari Jadi ke-831 Kabupaten Trenggalek.
“Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-831 Trenggalek, saya mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak,” kata Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu dalam siaran pers diterima Antara, Rabu.
Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak hingga tahun 2024 ke bawah.
Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajaknya tanpa tambahan denda.
Program keringanan tersebut efektif sejak 15 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 27 Desember 2025.
Ia berharap langkah ini dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Bagi yang masih memiliki tanggungan pajak daerah, segera manfaatkan kesempatan ini. Pembayaran pokok pajak bisa dilakukan sampai akhir tahun tanpa dikenai denda,” ujarnya.
Sebelumnya, Mas Ipin juga mengeluarkan kebijakan pengurangan retribusi pasar sebagai bagian dari upaya mendukung masyarakat di tengah perlambatan ekonomi.
Selain itu, Mas Ipin juga membuat kebijakan potongan 25 persen bagi Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) Selain Waris.
Dengan begitu, masyarakat yang ingin melakukan balik nama tanah yang baru dibelinya bisa memanfaatkan momentum ini, karena potongan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) yang dibebankan lumayan besar 25 persen.
