Surabaya (ANTARA) - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta agar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 memberi dampak nyata terhadap pengentasan kemiskinan dan penyelesaian ketimpangan pembangunan.
“Perubahan APBD 2025 ini harus memiliki dampak signifikan terhadap penyelesaian berbagai problem ketimpangan pembangunan daerah dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata juru bicara Banggar H. Mohammad Nasih Aschal dalam rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Sabtu.
Banggar mencatat pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2025 naik Rp91,18 miliar menjadi Rp28,53 triliun.
Kenaikan itu terutama ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berubah menjadi Rp17,04 triliun meski pendapatan transfer mengalami penurunan Rp192,31 miliar.
Terkait hal itu, Banggar memberikan tiga catatan strategis, yakni penguatan koordinasi dengan kabupaten/kota untuk memperluas basis pajak daerah, optimalisasi aset daerah yang masih idle agar lebih produktif serta efisiensi pengelolaan transfer keuangan daerah agar tidak menumpuk menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Di sisi belanja, Banggar mencatat anggaran daerah berubah menjadi Rp32,93 triliun atau naik Rp2,71 triliun sehingga defisit melebar dari Rp1,77 triliun menjadi Rp4,39 triliun.
Banggar meminta agar alokasi belanja benar-benar diarahkan pada mandatory spending bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, sekaligus mengendalikan belanja pegawai agar tidak melampaui batas 30 persen.
“Semua program atau proyek harus benar-benar diarahkan demi tercapainya dampak langsung pada konektivitas, produktivitas, dan pemerataan kesejahteraan antarwilayah di Jawa Timur,” ujar Nasih Aschal.
Selain itu, Banggar mendukung peningkatan belanja modal yang produktif dan mendorong Komisi-Komisi DPRD memastikan percepatan realisasinya, terutama untuk pembangunan aset yang memberi efek ganda pada perekonomian, seperti jalan, irigasi, pelabuhan rakyat, sarana transportasi publik, kesehatan, dan pendidikan.
Banggar juga menekankan agar pemanfaatan SiLPA 2024 sebesar Rp4,7 triliun diarahkan pada program prioritas yang menyasar indikator makro seperti penurunan angka kemiskinan, pengangguran, rasio gini, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Banggar menyatakan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi ketentuan regulasi formal, materi muatan, dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Banggar berpendapat Raperda P-APBD 2025 layak ditindaklanjuti pembahasannya oleh Komisi-Komisi maupun Fraksi-Fraksi DPRD Jatim sesuai prosedur yang berlaku.
